AYOJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama memunculkan sejumlah pertanyaan dan kegelisahan di kalangan honorer atau non-ASN.
Terlebih menyoal kode R2 dan R3, meskipun mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Banyak di antara para peserta merasa kebingungan.
Penyebabnya kegelisahan mereka adalah tidak mendapat formasi penuh seperti yang dijanjikan sebelumnya oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Unggah DRH PPPK 2024, Simak Syarat dan Formatnya di Sini!
PPPK 2024 ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperjelas status tenaga honorer di Indonesia.
Namun, sebagian pelamar belum merasa puas dengan hasilnya, terutama mereka yang terdaftar dengan kode R2 dan R3.
Kode R2 merujuk pada peserta eks-honor K2, sementara R3 adalah peserta non-ASN terdaftar.
Berbeda dengan peserta yang memperoleh kode L, yang dipastikan diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu, mereka yang mendapat kode R2 dan R3 harus menunggu proses lebih lanjut.
Menurut PLT Deputi Bidang SDM Aparatur, Abas Subagja, dalam penjelasannya, ada dua kategori P3K yaitu penuh waktu dan paruh waktu seperti dikutip dari kanal YouTube TVgASN pada Senin (13/1).
Di beberapa daerah, 10 pelamar dengan skor tertinggi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan lima pelamar sisanya, meskipun dinyatakan lulus, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, mereka yang ditempatkan di formasi paruh waktu tetap mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang berlaku dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa seluruh pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah perlu mempersiapkan anggaran untuk tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi P3K 2024.
Ia menekankan, pentingnya dukungan bagi pelamar yang lulus seleksi dan memastikan bahwa gaji mereka akan tetap diterima meskipun dalam status PPPK paruh waktu.
Terkait masa depan PPPK 2025, gambaran rekrutmen ASN pada tahun depan telah dibahas oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk, yang menyebutkan bahwa mekanisme pengangkatan ASN akan lebih berjenjang.
Para guru yang ingin menjadi ASN harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan setelah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun, mereka berpeluang menjadi PNS.
Sementara itu, untuk guru yang sudah berstatus PPPK, mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur karier setelah lulus seleksi.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT, Ternyata Tidak Semua KPM Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja ASN, dengan tetap memberi ruang bagi PPPK untuk berkembang dan menjadi bagian dari ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasakan kepastian status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.
Pemerintah juga mengingatkan, meskipun ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini, pihaknya berkomitmen untuk mengoptimalkan proses pendaftaran dan memastikan tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian yang layak.
Untuk perkembangan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah.***

Share this article
Terlebih menyoal kode R2 dan R3, meskipun mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Banyak di antara para peserta merasa kebingungan.