News

Mohon Maaf! Honorer R2 R3 Resmi Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Regulasinya

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 12 Jan 2025, 17:13 WIB
Kode R2 merujuk pada tenaga honorer eks THK-II yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.

AYOJAKARTA.COM -- Usulan untuk PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 telah resmi diumumkan.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348,349 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan maka akan dipertimbangkan pada PPPK Paruh Waktu.

Sebagai informasi, kode R2 merujuk pada tenaga honorer eks THK-II yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024? Begini Panduan Pengisian DRH Langkah Pengisian Data Keluarga, Nggak Usah Bingung!

Sementara, R3 merupakan pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang tidak masuk dalam prioritas utama untuk penempatan formasi.

Maka dari itu, tenaga honorer yang mendapatkan kode tanpa L ini secara resmi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Meskipun tidak berhasil mendapatkan posisi sebagai PPPK penuh waktu, mereka tetap akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP).

Baca Juga: Cek Sekarang! Ciri-ciri Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lulus Jadi Pegawai Penuh Waktu atau Paruh Waktu

Adapun regulasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini, sebagai berikut.

Regulasi Terkait PPPK Paruh Waktu

1.Jam Kerja

PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam sehari berbeda dengan penuh waktu yang memiliki durasi kerja delapan jam per hari.

2.Gaji

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan tetap tidak akan turun seperti tahun 2024, berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Tenang, Begini Nasib Peserta Seleksi PPPK Tahap I dengan Kode R2, R3, dan R4, Dapat NI?

3.Kesepakatan Kerja

PPPK paruh waktu akan bekerja sesuai kesepakatan dan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja.

Tenaga honorer yang termasuk dalam kategori R2 dan R3 akan mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu, dalam rangka memberikan peserta kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil