AYOJAKARTA.COM – Bagi sobat yang berhasil lolos dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, segeralah mengisi DRH.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), agar peserta yang lolos segera mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Salah satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan saat mengisi DRH adalah pengisian data keluarga.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Oppo Reno 13F 4G, Cek Dulu Sebelum Beli!
Seperti dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN pada Minggu (12/1) tentang panduan lengkap mengenai cara mengisi data keluarga dalam DRH PPPK 2024.
Data Keluarga yang Harus Dilengkapi
Pada langkah keempat ini, peserta akan diminta untuk mengisi data keluarga, yang meliputi, Istri atau suami, Anak, Orang tua kandung, Saudara kandung, Bapak atau ibu mertua.
Setiap data yang dimasukkan harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah.
Pengisian Data Istri atau Suami
Jika peserta sudah menikah, dapat menambahkan data istri atau suami dengan mengklik tombol "Tambah Riwayat Istri atau Suami".
Adapun informasi akan diminta untuk dilengkapi seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Pekerjaan, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama lengkap.
Jika pekerjaan istri atau suami adalah ASN (baik PNS atau P3K), maka kolom NIP dan nama instansi akan terisi otomatis setelah peserta memasukkan NIP atau ID P3K.
Namun, jika pekerjaannya bukan golongan ASN, maka dapat memilih pekerjaan yang sesuai dari pilihan yang ada.
Baca Juga: Harga Rp5 Jutaan! Duel Spesifikasi Oppo Reno 13F dan Samsung Galaxy A55, Siapa yang Paling Tangguh?
Status Perkawinan
Setelah itu, kamu juga perlu mengisi status perkawinan. Jika berstatus "Menikah", harus mengisi kolom Akta Nikah dan tanggal menikah sesuai dengan dokumen resmi.
Jika status peserta adalah "Janda" atau "Duda", pada kolom Akta Cerai dan tanggal cerai harus diisi dengan benar.
Data Anak, Orang Tua, Saudara Kandung, dan Mertua
Langkah selanjutnya perlu melengkapi data untuk anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan bapak atau ibu mertua.
Untuk setiap kategori ini, diminta untuk mengisi informasi yang sama seperti yang dilakukan untuk istri atau suami.
Menyimpan dan Mengubah Data
Setelah semua data keluarga terisi, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan informasi tersebut.
Jika masih perlu mengubah data, bisa mengklik tombol "Ubah", atau jika ingin menghapus data, klik "Hapus", kemudian pastikan untuk memverifikasi setiap data sebelum menyimpannya.
Baca Juga: Tutorial Pengisian DRH PPPK Tahun Anggaran 2024: Ada Riwayat Pekerjaan Loh
Mengikuti Langkah Selanjutnya
Setelah data keluarga terisi, bisa dilanjutkan dengan pengisian data riwayat organisasi dan keterangan lainnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat kesehatan.
Jangan lupa untuk saling berbagi informasi ini kepada teman-teman yang membutuhkan, semoga panduan ini bermanfaat bagi peserta dalam proses pengisian DRH P3K 2024.***

Share this article
panduan lengkap mengenai cara mengisi data keluarga dalam DRH PPPK 2024, bagi kamu yang lolos seleksi ada pengisian data keluarga juga