News

Bharada E dan Ronny Talapessy Dapat Hadiah dari Wanita Ini, Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Winna Anaziah Selasa 22 Nov 2022, 22:44 WIB
Bharada E dan Ronny Talapessy Dapat Hadiah Dari Wanita Ini, Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM – Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) mendapat hadiah dari beberapa wanita.

Meski Bharada E menjadi tersangka atas terbunuhnya Brigadir J, ia mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Lantaran Bharada E mengaku akan jujur dalam persidangan.

Baca Juga: Nonton Siaran Langsung Meksiko vs Polandia di Piala Dunia 2022 Qatar Gratis di Sini, Kick Off Jam 23.00!

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa kliennya akan jujur dalam memberikan keterangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Beberapa waktu yang lalu Bharada E juga mendapat dukungan berupa karangan bunga.

Kali ini, beberapa wanita beramai-ramai memberikan hadiah yang dibungkus paper bag, dan tote bag, usai sidang pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pada, Senin (21/11/2022).

Dilansir Ayojakarta.com dari akun TikTok @minty_0808, terlihat beberapa wanita memberikan kepada Ronny Talapessy usai persidangan.

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru, Pihak Bank Sebut Ricky Rizal Terima Setoran Masuk 450 Juta ke Rekeningnya, Uang Siapa?

Hal tersebut membuat kuasa hukum Bharada E terkejut, sekaligus bingung.

“Waduh ini banyak banget,” kata Ronny

Seorang wanita memberikan dua paperbag berwarna coklat kepada Ronny Talapessy.

“Ini buat bang Ronny, ini buat Icad,” ujar seorang wanita.

Diikuti wanita lain yang ikut serta memberikan bingkisan yang terlihat penuh kepada Bharada E yang dititipkan melalui Ronny.

Baca Juga: Link Streaming Prancis vs Australia Piala Dunia 2022 Rabu 23 November 2022 Jam 02.00 WIB, Klik di Sini!

“Bang Ronny Ini Bang,” ujar wanita lain.

“Oke, Thank You Ya,” tutur Ronny Talapessy.

Sebagai Informasi, kasus Ferdy Sambo Cs kembali digelar pada Senin, 21 November 2022, sebelumnya sempat ditunda sepekan karena pelaksanaan KTT G20.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu, melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP, atas pembunuhan berencana.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Vincensia Enggar Larasati