News

Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 21 Nov 2022, 16:42 WIB
Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang

AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru diinformasikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si beberapa waktu lalu telah menyampaikan terkait keputusan akan naiknya UMP dan UMK pada 2023 mendatang.

Tentu saja hal ini merupakan kabar baik yang sangat ditunggu dan dinantikan oleh para buruh serta karyawan yang mengandalkan penghasilannya pada gaji bulanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Inggris vs Iran, Lengkap Prediksi dan Susunan Pemain, Klik di Sini!

Namun apa yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah belum merupakan pengumuman resmi.

Melainkan hasil rapat kerja yang diadakan dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

Dimana dalam rapat kerja tersebut, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah.

Tidak hanya itu, Kemnaker juga mendengarkan pandangan dari Apindo dan juga rekan-rekan serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Baru Masuk Ruang Sidang, Richard Eliezer Disambut Pendukungnya, Kompak Berpakaian Kaos Hitam

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 akan disampaikan paling lambat pada 28 November 2022 sampai 7 Desember 2022.

Masyarakat dihimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi sesuai jadwal terkait kenaikan UMP dan UMK pada 2023 nanti.

Namun lagi-lagi masyarakat dibuat penasaran dengan besaran jumlah kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengupas Tuntas Penyebab Tragedi Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjaman Online

Seperti yang diketahui, ditahun 2022 ini DKI Jakarta berada pada UMR sebesar Rp4,5 juta berdasarkan ketetapan PTTUN.

Kemudian berdasarkan keputusan dari surat edaran Permenaker No. 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan sebagai berikut.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)”

Sehingga bisa disimpulkan, jika pada 2023 nanti UMR DKI Jakarta sangat berpeluang bisa mencapai diangka Rp5 juta dari jumlah sebelumnya Rp 4.641.854 ***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati