News

Tidak Lolos Tahap Rangking, Apakah Tetap Bisa Punya NIP dan Diangkat Jadi PPPK? Simak Penjelasannya

Oleh: Lilia Sari Sabtu 11 Jan 2025, 17:59 WIB
Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pelamar periode 1 agar bisa mendaftar kembali di PPPK periode 2.

AYOJAKARTA.COM - Muncul pertanyaan apakah peserta yang tidak lolos tahap rangking bisa punya NIP dan diangkat menjadi PPPK?

Sebelum itu, ketahui bahwa hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 telah diumumkan tanggal 24 sampai 31 Desember 2024 lalu.

Hasil pengumuman tersebut yang melatarbelakangi munculnya pertanyaan terkait nasib honorer atau peserta yang tidak dinyatakan lolos.

Lantas, apakah mereka masih diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK?

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut informasi tentang apakah peserta yang tidak lolos tahap rangking bisa punya NIP dan diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bocoran Kurikulum Penentu Kelulusan Calon Guru PPG Prajabatan 2025, Auto Jadi PNS atau PPPK

Tidak Lolos Tahap Rangking, Apakah Tetap Bisa Punya NIP dan Diangkat Jadi PPPK?

Jawaban dari pertanyaan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, 349, Tahun 2024.

Dijelaskan bahwa peserta yang telah mengikuti semua tahapan atau rangkaian seleksi, tetapi tidak dapat mengisi formasi kebutuhan maka peserta akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Bukan Tidak Lulus! Ternyata Ada 4 Penyebab Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

PPPK paruh waktu tetap bisa mempunyai NIP

Besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu tetap sama dengan gaji sebelumnya, yang didapatkan sebagai tenaga honorer.

Apakah PPPK paruh waktu memiliki kesempatan menjadi PPPK penuh waktu?

Jawabannya adalah iya.

PPPK paruh waktu memiliki peluang tersebut jika instansi memiliki kemampuan untuk meningkatkan anggaran.

Sebagai informasi seleksi PPPK 2024 adalah salah satu strategi pemerintah dalam menyelesaikan masalah terkait honorer.

Dengan adanya seleksi ini, diharapkan honorer memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai tetap.

Demikianlah informasi tentang peserta yang tidak lolos tahap rangking apakah bisa punya NIP dan diangkat jadi PPPK.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana