News

Apindo Tolak Tuntutan Buruh Soal UMP DKI 2023, Hariyadi Sukamdani: Tetap Mengacu Pada PP Nomor 36 Tahun 2021

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 18 Nov 2022, 14:13 WIB
Apindo Menolak Tuntutan Buruh Soal UMP DKI 2023, Hariyadi Sukamdani: Tetap Mengacu Pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

AYOJAKARTA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara mengenai tuntutan buruh Jakarta untuk merubah acuan dalam penentuan UMP DKI 2023.

Ketua umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menolak dengan tegas atas perubahan formula penentuan UMP DKI 2023 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya formula pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk penentuan UMP DKI 2023 sudah sangat lengkap dan tidak perlu dilakukan perubahan sesuai tuntutan gerakan buruh Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Brigadir J Dituding Sering Ajak Damson Dugem, Martin Simanjuntak: Gak Logis! Lalu yang Jaga Rumah Siapa?

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta, Muhammad Toha beberapa waktu lalu menyampaikan pengajuan penentuan UMP DKI 2023 agar tidak mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, hal tersebut juga didukung atas ketentuan yang ditetapkan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan pada Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

"Hasil UMP (DKI 2023) nanti adalah (harus) keluar dari PP (Nomor) 36, Gubernur Anies Baswedan sendiri kemarin sudah membuat yang di luar PP (Nomor) 36, dengan peraturan Gubernur Nomor 1517," ujar Toha dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube suaradotcom.

Gerakan buruh Jakarta mengharapkan kenaikan UMP DKI 2023 bisa mencapai sekitar 13% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Fase Grup, Jangan Sampai Terlewat!

"Kenaikannya kita berharap sekitar 13% nanti," kata Toha kepada media.

Tuntutan buruh Jakarta tersebut secara tegas ditolak oleh Apindo yang bersikeras tidak akan melakukan perubahan formula penentuan UMP DKI 2023.

Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa formula yang tercantum pada PP Nomor 36 itu sudah lengkap karena telah mencakup banyak perhitungan.

"Nah yang perlu kita ketahui di PP Nomor 36 itu sebetulnya sudah lengkap ya karena di situ sudah memperhitungkan dari konsumsi rumah tangga, sudah memperhitungkan dari kesenjangan antar daerah, dan juga tentunya sudah memperhitungkan pertumbuhan dari inflasi," jelas Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya dasar perhitungan untuk menentukan besaran UMP DKI 2023 diambil dari data tertinggi pertumbuhan inflasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPNT 2022 Cair Bersama 2 Bansos Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk Keluarga Penerima Manfaat?

"Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang mana yang paling tinggi itu menjadi dasar perhitungan," ungkap Hariyadi Sukamdani.

Hariyadi Sukamdani menjelaskan pihaknya tidak melakukan perubahan formula PP Nomor 36, jika memang ada itu merupakan ranah publik.

"Sehingga itu nanti kalau ada perubahan di luar dari konteks yang ada dalam substansi formula PP 36, nah tentu ini adalah suatu ranah publik," ujar Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya justru pihak Apindo senantiasa mencoba agar membuat pola pengupahan yang lebih adil.

"Justru selama ini kita mencoba untuk membuat pola pengupahan itu menjadi lebih adil," kata Hariyadi Sukamdani.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati