News

Persiapan Menghadapi Peradilan, Tersangka Agus Buntung Menangis Histeris Setelah Status sebagai Tahanan Rumah Berubah

Oleh: Karseno AJ Jumat 10 Jan 2025, 20:21 WIB
Agus buntung menangis histeris

AYOJAKARTA.COM – Usai membuat gaduh jagat maya karena kasus dugaan kasus pelecehan, I Wayan Agus alias Agus Buntung remi ditahan di Rutan Lombok Barat.

Sempat menjalani status sebagai tahanan rumah, Agus Buntung terlihat menangis histeris usai dipindahkan Kejaksaan Negeri Mataram.

Sebelumnya, Agus Buntung yang merupakan pemuda difabel ditengarai sudah melakukan aksi pelecehan terhadap sebanyak 15 orang korban.

Baca Juga: Mantan Kader PDIP Effendi Simbolon Minta agar Megawati Soekarnoputri Mundur dari Jabatan Ketua Umum, Pengamat: Mantap

Meraung-raung dalam pelukan ibunya, tersangka kasus pelecehan Agus Buntung menolak untuk menjalani hukuman di rumah tahanan.

Selain memperlihatkan tangis histeris, Agus Buntung juga sempat menolak keputusan Jaksa karena merasa kesulitan untuk melakukan aktivitas harian.

Sebagaimana menjadi sorotan publik, kondisi fisik Agus tidak memungkinkan untuk membuka baju serta kebutuhan MCK secara mandiri.

Meski melakukan penolakan hingga menangis, Agus Buntung tetap diminta untuk memasuki rumah tahanan lapas kelas IIA Lombok Barat.

Menurut Tim Jaksa, penahanan terhadap Agus telah memenuhi seluruh unsur baik subjektif maupun objektif sehingga memungkinkan dilakukan penahanan.

Pernyataan terkait kelengkapan unsur disampaikan oleh Iwan Setiawan selaku Asisten Pidana Umum Kejati NTB.

“Mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikuatirkan nanti bisa mengulangi perbuatannya,” ungkap Iwan.

Untuk memastikan kondisi Agus selama menjalani masa penahanan, rutan juga telah menyediakan berbagai fasilitas bagi kelas rentan.

Sebelum menjalani proses peradilan, tersangka Agus akan berada di rumah tahanan untuk 20 hari mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Akses Laman siladu.jakarta.go.id untuk Cek Status Kelayakan Penerima

Menyikapi peningkatan status hukum yang ditetapkan Kejaksaan, Kurniadi selaku kuasa hukum Agus Buntung mengaku tidak sepenuhnya sependapat dengan keputusan tersebut.

Menurut Kurniadi, peningkatan status hukum dari tahanan rumah ke tahanan kejaksaan merupakan hal  patut disayangkan.

“Sebenarnya kami lebih mengapresiasi tindakan penyidik kepolisian Polda NTB yang memberikan status tahanan rumah,” ungkapnya.

Terkait dengan prosedur persetujuan peningkatan status hukum terhadap kliennya, Kurniadi menyebut belum dilakukan langkah Assessment.  

Guna memastikan kelengkapan dokumen, penyidik kepolisian telah memberikan berkas ke Kejaksaan Negeri Mataram, NTB.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Syarif Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum Polda NTB menyebut seluruh berkas dokumen sudah lengkap.

Baca Juga: Sektor Keuangan Perlu Monitoring Jaringan Andal, Ini Alasannya

Selain berkas dokumen, dasar pemindahan terhadap Agus sebagai tahanan titipan Kejaksaan juga telah dilengkapi dengan alat bukti.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, tanggal 9 Januari 2024 kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan dan baran bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Karena kondisi fisiknya, kasus Agus Buntung yang viral karena diduga menjadi tersangka pemerkosaan sempat membuat warganet kebingungan.  ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky