AYOJAKARTA.COM - Sosok Putri Candrawathi kembali dibicarakan oleh Martin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J.
Martin Simanjuntak kerap mengeluarkan pernyataan yang menohok Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Kini fakta baru soal Putri Candrawathi kembali dibongkar oleh Martin Simanjuntak terkait gaya hidup hedonnya.
Sebelumnya sempat ramai bahwa biaya make up istri Ferdy Sambo ini sangat mahal untuk warga biasa.
Kini soal gaya hidup Putri Candrawathi yang disebut hedon kembali dibongkar oleh pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrwathi di Magelang, Ricky Rizal Sebut Tidak Tahu!
Bermula dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya yang mengatakan bahwa Brigadir J memiliki gangguan kejiwaan.
Hal ini tegas dibantah oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak.
Menurutnya bukan profil korban yang harus dikorek, terlebih sosok ajudan ini sudah meninggal dunia.
"Yang digali profilnya adalah pelaku, apakah misalkan memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau temperamen dia," tegas Martin dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Rabu (16/11/2022).
Ia juga menyebutkan pasal 44 KUHP jika pelaku memiliki gangguan jiwa tak bisa dipidana.
"Dipidana sih bisa, tapi bukan dipidana penjara, tapi dikirim ke rumah sakit jiwa," sambung Martin Simanjuntak.
Justru, menurutnya orang yang harus melakukan pemeriksaan kejiwaan adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal ini didasari adanya keanehan Ferdy Sambo yang menempatkan sejumlah ajudan pria untuk mengawal istrinya.
Tak hanya itu, kepribadian Putri Candrawathi yang memiliki gaya hedon juga dibahas dengan detail.
"Lalu Putri yang katanya gayanya hedon sekali dan suka banyak 'arisan-arisan', saya nggak tahu, karena saya pernah mendengar ada tulisan 'arisan brondong', (tapi) saya tidak tahu apakah Putri terlibat juga atau tidak," tutur Martin.
"Kalau terlibat itu harus dicek juga, apakah ada masalah dengan kepribadian, karena di rumah baik tapi di luar mungkin saja tidak baik," lanjutnya.
Tak hanya meminta kepribadian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diperiksa, Martin Simanjutak juga berharap Bripka RR dan Kuat Maruf juga menjalani pemeriksaan kepribadian.
Pasalnya, jika benar mereka memiliki gangguan mental, mereka bisa bebas dari penjara, namun dikirim ke rumah sakit jiwa.
"Buktikan saja," tegas Martin.
Ia juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum lebih tegas pada pembahasan dan tak melebar ke luar konteks lain.
Kini sidang kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara karena bersamaan dengan KTT G20 di Bali.***