AYOJAKARTA.COM--Susi ART Ferdy Sambo menjadi sorotan dalam kesaksiannya di beberapa persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak keterangan dari Susi yang dianggap oleh pihak keluarga Brigadir J tidak benar.
Bahkan, disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, kesaksian Susi adalah kesaksian palsu yang dapat diproses secara hukum.
Terkini, diakui salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjutak, pihaknya sedang menunggu surat kuasa dari orangtua Brigadir J untuk melaporkan Susi terkait kesaksian palsu.
Hal ini diungkap Martin Lukas Simanjutak saat menjadi narasumber dalam sebuah acara seperti dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (12/11/2022).
Martin mengungkap pihaknya dipastikan akan melaporkan Susi terkait kesaksian palsu ke polisi.
"Kita sudah persiapkan. Namun yang pertama kan kita butuh legal standing ya butuh legal standing. Kita butuh surat kuasa karena ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi ini,"tandas Martin Simanjutak.
Dua hal yang dapat menjerat Susi, diurai Martin Simanjutak yakni terkait pasal dan hukuman yang menyerta.
Yakni pertama membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu itu diancam dengan pidana 7 tahun atau 9 tahun apabila merugikan hukum terdakwa.
Kedua memfitnah orang yang sudah meninggal,subsider pasal 242 Delik Aduan.'
Ditegaskan Martin, karena tim kuasa hukum berjalan untuk membela hukum kliennya dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban, sehingga surat kuasa dari orangtua korban sangat penting.
"Kami akan meminta surat kuasa dulu, baru nanti kita laporkan Susi,"kata Martin.
Senada, sebelumnya diungkap Kamaruddin Simanjutak koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, bahwa segala fitnah yang dimunculkan oleh ART dan Ajudan Ferdy Sambo di pengadilan akan diprosesnya secara hukum.
Baca Juga: Bikin Gemes! Terungkap Ini 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo Yang Terbantahkan
"Memfitnah orang mati juga ada hukumnya, sifatnya itu delik aduan. Nah saya memperingatkan dia, siapa tahu dia tidak mengerti hukum. Segera itu fitnah-fitnah dicabut atau nanti saya penjarakan, saya adukan, "tegas Kamaruddin.
Terkait dengan ancaman hukuman tentang kesaksian palsu termaktub dalam pasal-pasal ini, dan dapat menjerat ART Susi maupun para ajudan Ferdy Sambo bila terbukti berkata tidak benar. Yakni:
Pasal 242 KUHP
Ayat 1 : Barang sapa dengan sengaja memberi keterangan palsu, lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2 : Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 174 KUHAP
Ayat 1 : Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dan mengemukakan ancaman pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Ayat 2 : Apabila saksi tetap pada keterangannya,hakim ketua sidang atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi ditahan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Share this article
terdapat pasal-pasal terkait kesaksian palsu yang dapat menjerat Susi ART Ferdy Sambo karena keterangannya d i persidangan