News

Heboh! 116 Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol, Modus Penipuan Baru?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 16 Nov 2022, 12:33 WIB
Heboh! 116 Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol, Modus Penipuan Baru?

AYOJAKARTA.COM - Institut Pertanian Bogor (IPB) saat ini tengah menangani laporan kasus pinjol yang menjerat ratusan mahasiswanya.

Sebanyak 116 mahasiswa yang terdaftar terjerat pinjol (pinjaman online) diduga merupakan korban penipuan dengan modus baru berbasis pinjaman online.

"Sampai saat ini 116 mahasiswa," ungkap Rektor IPB University Arif Satria dihubungi, Selasa (15/11/2022) malam dikutip ayojakarta.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Wakil Rektor: Aura Penipuannya Kental Sekali

Menurut Arif, saat ini pihak IPB masih terus mengumpulkan mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini.

Pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui informasi lebih lanjut atas kasus yang diduga merupakan modus penipuan baru.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Insha Allah kami mengumpulkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban (penipuan bisnis online, red) untuk pendataan lebih lanjut," tutur Arif Satria.

Pengaduan yang diterima pihak IPB hingga kini mencapai 29 pengaduan dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 2,9 Miliar.

Baca Juga: Geger! Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online dan Tertipu Investasi Bodong

IPB akan terus melakukan pendampingan kepada para mahasiswa korban kasus pinjaman online ini termasuk melakukan pendampingan hukum.

Laporan sudah diteruskan ke Polresta Kota Bogor dengan jumlah laporan sebanyak dua laporan resmi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online tersebut.

Arif menyampaikan bahwa kasus tersebut bukan karena mahasiswa yang membeli barang dan tidak membayarnya, melainkan diduga ada unsur penipuan di dalamnya.

Pihak kepolisian juga sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai dalang kasus penipuan bisnis online berbasis pinjol tersebut.

Baca Juga: Begini Modus Penipuan Pinjol yang Menjerat 116 Mahasiswa Versi Rektor IPB University

Kasus tersebut diawali dengan adanya mahasiswa yang mengaku diajak kerjasama oleh pelaku dan akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Mahasiswa juga diminta oleh pelaku untuk mengajukan dana terlebih dahulu pada aplikasi pinjaman online.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, para mahasiswa hingga kini tidak mendapat apapun dan malah mendapat tagihan dari beberapa debt collector.

Selain pihak kepolisian, pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) juga sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Arif.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah