AYOJAKARTA.COM - Simak informasi penetapan UMK tahun 2023 yang menjadi tanda tanya bagi sebagian besar pekerja di seluruh Indonesia.
Ancaman resesi yang menghantui perekonomian Indonesia membuat banyak orang penasaran dengan penetapan UMK tahun 2023.
Lalu, bagaimana informasi yang beredar tentang penetapan dan ketentuan UMK pada tahun 2023?
Pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas beberapa informasi yang diketahui perihal UMK tahun 2023.
Pada penetapan UMK 2023, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa tidak ada pihak yang harus dirugikan.
Baca Juga: PNS Segera Daftar! Kemenag Buka Seleksi Eselon 2, Ini 9 Formasinya
Baik pekerja atau pengusaha tidak akan mendapatkan kerugian dalam penetapan UMK tahun 2023.
"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," kata Gibran dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, Gibran menyatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan para pengusaha berkaitan dengan pengajuan kenaikan dari UMK tahun 2023.
"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa kenaikan dari UMK tahun 2023 sudah dapat dipastikan, walaupun belum ditentukan jumlah kenaikannya.
"Harus dong, masa enggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," katanya.
Sedangkan itu, perwakilan serikat pekerja di Kota Solo sebenarnya sudah mendatangi kantor Wali Kota Solo untuk mengajukan usulan UMK tahun 2023 sebesar 10% daripada tahun sebelumnya.
Usulan ini mereka lakukan dengan berbagai pertimbangan yang dititikberatkan pada kesejahteraan para buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Baca Juga: Telah Dibuka! Berikut Link Cara Dapat Bansos, Jangan Sampai Ketinggalan
Tak hanya itu, pihak mereka mengatakan bahwa serikat buruh telah melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar dalam penetapan UMK.
"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran empat sampai lima persen," katanya.
Hingga saat ini, kenaikan UMK atau UMP pada tahun 2023 masih menjadi pembahasan dari berbagai pihak dalam pemerintahan.
Belum ada keterangan pasti yang didapatkan tentang informasi kenaikan UMP dan UMK tahun 2023.***