AYOJAKARTA.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).
Berdasarkan surat edaran resmi dari pemerintah PG 28 Tahun 2022, menginformasikan tentang Pengadaan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.
Melalui surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada formasi terkait pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Siapkan Map Coklat! Ini Bocoran Tanggal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di SSCASN
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian.
Sedangkan pengertian dari PPPK sendiri adalah dimana warga negara RI yang telah memenuhi syarat tertentu, kemudian yang telah diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian berdasarkan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Siapkan Persyaratannya! Kabupaten Bandung Buka Lowongan PPPK dengan Ijazah SMA
Dengan itu Kementerian Perhubungan kembali membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi persyaratan PPPK untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut diinformasikan ada sebanyak 73 kuota bagi calon peserta PPPK tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub.
Dari total sebanyak 73 kuota tersebut terdiri dari 5 formasi dengan detail rinciannya seperti berikut dilansir AyoJakarta.com dari laman disnakerja.com pada Selasa (15/11/2022):
1. Ahli Pertama - Dokter (18 orang) dengan kualifikasi pendidikan lulusan Profesi Dokter.
2. Ahli Pertama - Apoteker (10 orang) dengan kualifikasi pendidikan lulusan Profesi Apoteker.
3. Terampil - Perawat (28 orang) dengan kualifiksi pendidikan lulusan D-III Keperawatan.
4. Ahli Pertama - Perawat (13 orang) dengan kualifikasi Pendidikan lulusan Profesi Ners.
5. Terampil - Asisten Apoteker (4 orang) dengan kualifikasi Pendidikan lulusan D-III Farmasi.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2022, Simak Tahapan Lanjutan hingga Pengumuman Resmi di Sini!
Sedangkan untuk informasi mengenai alur pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementrian Perhubungan 2022 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilakukan serentak mulai tanggal 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Terbaru! Update Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1, Cukup Fantastis
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 di jelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Share this article
Kemenhub buka lowongan PPPK 2022, ada lima formasi dengan 73 kuota, buruan cek info lengkapnya di sini.