News

Jalan Buntu! Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Oleh: Awit Wiarni Senin 14 Nov 2022, 10:26 WIB
Jalan Buntu! Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

AYOJAKARTA.COM - Pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membuat terdakwa terancam hukuman mati menurut pasal 340 KHUP.

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan, pihak terdakwa menyampaikan bahwa adanya pembunuhan tersebut karena sebelumnya terjadi dugaan pelecehan seksual yang korban lakukan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dilecehkan Kok Putri Candrawathi Masih Suapi Brigadir J? Pakar Hukum: Kasus Ini jadi Senjata Ferdy Sambo

Masyarakat dibuat ragu tentang kebenaran pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Yosua kepada Putri Candrawathi. Dari saksi-saksi yang dimintai keterangan saat sidang, tidak terdapat pernyataan yang mengarah kepada kebenaran kejadian tersebut.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tv One News, Saor Siagian sebagai praktisi hukum menyampaikan bahwa motif pembunuhan Yosua yaitu tentang adanya dugaan pelecehan seksual berbanding terbalik dengan fakta yang ada.

Karena dalam video anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Putri tidak terlihat seperti korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jilat Ludah Sendiri! Begini Pidato Lamanya yang Viral dan Tuai Sindiran Pedas Netizen

“Puncaknya pada tanggal 7 subuh waktu anniversary, si Yosua itu masih di suapi korban pelecehan seksual. Padahal teori pelecehan seksual, trauma yang paling besar melampaui trauma seorang teroris adalah pelecehan seksual,” ucap Saor Siagian

Kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh pihak terdakwa menjadi satu-satunya jalan keluar agar terdakwa mendapat keringanan dan terbebas dari pasal 340.

 “Satu-satunya harapan mereka ini (terdakwa) ini adalah pelecehan seksual,” tegas Saor Siagan.

Baca Juga: Terpopuler! Seragam Ferdy Sambo Diurus Sosok Ini hingga Putri Candrawathi Goda Ajudan

Tapi dugaan pelecehan seksual yang dijadikan motif pembunuhan oleh terdakwa justru bisa menjadi boomerang jika terbukti tidak benar.

“Kalau harapannya adalah untuk meringankan kliennya terdakwa ini dengan cara-cara seperti ini, sesungguhnya ini menenggelamkan, menjerumuskan dari pada si terdakwa ini sudah sah di 340,” jelas Saor Siagian.

Selain itu, Febri Mansur sebagai kuasa hukum dari keluarga Yosua meminta agar kuasa hukum dari pihak terdakwa untuk objektif dan bisa memberikan bukti yang kuat, tidak hanya fitnah.

Baca Juga: Fakta Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Keluarga Yosua Ungkap Pengakuan Berbeda

“Kita juga mohon ketika mereka menyampaikan sesuatu hal ini harus objektif, jangan anak dari pada klien kami yang sudah tidak bisa membela dirinya, sudah meninggal, terus-terusan difitnah dengan hal-hal yang sampai sekarang ini para saksi pun masih berbenturan tidak ada kesinambungan,” kata Febri.

Aristo M.A Pangaribuan, dosen pengajar Fakultas Hukum UI juga memberi tanggapan pada perkara ini. Menurutnya, penasehat hukum Putri Candrawathi memiliki beban yang berat untuk membuktikan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Yosua adalah benar terjadi.

“Kalau pensehat hukum Putri Candrawathi mau meyakinkan hakim bahwa betul pelecehan itu telah terjadi, sekarang saya pikir bebannya itu berat,”ujar Aristo.

Baca Juga: Deretan Fakta Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda hingga Seminggu, Ternyata Bukan karena KTT G20

Hal ini disebabkan oleh fakta-fakta, bukti-bukti dan juga keterangan para saksi yang terungkap. Ditambah lagi hakim dinilai sudah ilfeel kepada para saksi dari terdakwa yang terkesan mengada-ada dan sering merubah kesaksiannya.

“Hakimnya pun sudah ilfeel dengan saksi dia (terdakwa), dan ilfeelnya itu bukan hanya di dalam hati, ditunjukkan berkali-kali,” kata Aristo menambahkan.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Desi Kris