AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para warga Indonesia yang tengah menantikan info lowongan ASN PPPK 2022.
Diinformasikan bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat BKN RI kembali membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 khususnya untuk formasi tenaga pendidik.
BKN RI melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk formasi guru tahun 2022.
Untuk tanggal pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) serta pengumuman mendapatkan penempatan bagi Pl dibuka pada tanggal 31 Oktober s.d. 13 November 2022.
Tentunya hal ini merupakan kabar yang sangat dinantikan oleh para calon pelamar PPPK 2022 khususnya yang memenuhi persyaratan.
Disisi lain masih banyak waktu untuk mempersiapkan berkas dan juga persyaratan lainnya guna mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 ini.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ASN PPPK Guru 2022: Ingat, Masa Sanggah Cuma 3 Hari
Dikutip AyoJakarta.com dari website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id adapun persyaratan resmi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tersebut adalah sebagai berikut.
Persyaratan :
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Cara Beli e-Materai Untuk Dokumen PPPK 2022, Cek di Sini!
Selain persyaratan resmi, BKN melalui Kemdikbud juga menginformasikan mengenai berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Masih dikutip dari laman website yang sama, beberapa berkas yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik; ***