Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ASN PPPK Guru 2022: Ingat, Masa Sanggah Cuma 3 Hari

- Rabu, 9 November 2022 | 08:41 WIB
CEK FAKTA: Pemerintah Daerah Tolak Ajukan PPPK Guru (suara.com)
CEK FAKTA: Pemerintah Daerah Tolak Ajukan PPPK Guru (suara.com)

AYOJAKARTA.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi ASN dari jalur PPPK Guru 2022  dijadwalkan berlangsung pada 16 dan 17 November 2022.

Sementara itu, pendaftaran penerimaan Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 masih dibuka sampai dengan 13 November.

Bersamaan dengan pembukaan pendaftaran, panitia penerimaan PPPK Guru 2022 memproses seleksi administrasi mulai dari 31 Oktober sampai dengan 15 November.

Selanjutnya panitia akan merilis pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 pada tanggal 16 dan 17 November. Setelah itu, panitia menyediakan waktu sanggah selama tiga hari.

Untuk mengetahui lebih rinci informasi terkait dengan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 seperti termaktub dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Keputusan Mendikbudristek itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI

A. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:

  1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
  3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
  4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.

Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X