AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah menolak ajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dengan alasan perbedaan interpretasi gaji.
Berbeda dengan surat edaran terkait gaji yang dialokasikan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Pemda memiliki pandangan tersendiri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menganggap tidak ada anggaran untuk gaji guru PPPK karena anggaran tersebut ditransfer tidak secara khusus.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Simak Jadwal Pelaksanaan Penerimaan PPPK Tahun 2022
"Ini interpretasi yang berbeda sehingga menganggap tidak ada anggaran untuk gaji mereka," ujar Nunuk Suryani dilansir ayojakarta.com pada laman republika.co.id pada Selasa (8/11/2022).
"Tapi sebenarnya ada surat resmi dari DUA terkait biaya gaji mereka. Mereka merasa tidak punya anggaran, mereka tidak mau mengusulkan formasi," sambung Nunuk Suryani pada 7 November 2022.
Nunuk Suryani mengatakan anggaran tersebut ditransfer dalam bentuk gelondongan artinya tidak secara khusus terperinci untuk gaji PPPK guru.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Provinsi Jawa Timur Telah Dibuka, Ada 3 Jenis Profesi yang Dibutuhkan
Anggaran itu dapat digunakan untuk keperluan lain seperti urusan pendidikan, pembangunan sarana prasarana, dan lain-lain.
Terlebih lagi, tahun 2021 anggaran difokuskan untuk penanganan Covid-19 sehingga mempengaruhi anggaran pendidikan.
"Sebenarnya sudah dihitung per kepala kalau 2021 dan 2022 gaji yang lolos 2021 itu dihitung 14 bulan ada di DAU-nya. Namun kan yang tahun 2021 udah kepake (penanganan Covid-19) ini gak bisa lagi," jelas Nunuk.
Baca Juga: Menggiurkan, Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya Tahun 2022
Sehingga Kemendikbudristek memperbarui rancangan skema untuk tahun 2023 dengan mengkhususkan anggaran gaji PPPK guru secara terpisah.
Sejauh ini Pemda baru mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 319 ribu atau lebih tinggi 140 persen dari pengajuan sebelumnya yakni 131 ribu.
Kemajuan peningkatan jumlah formasi ini berkat pendekatan Kemendikbudristek dengan Pemda.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka, Khusus Tenaga Kesehatan, Cek Syarat Daftar dan Jadwal Seleksi Disini
"Sebenarnya semula hanya 131 ribu formasi itu lalu kita pendekatan dengan pemda, sekarang menjadi 319 ribu, naiknya udah lebih dari 140 persen. Namun itu belum cukup untuk bisa mewadahi seluruh kebutuhan ASN yang sekarang ada di sekolah negeri," jelas Nunuk.
Kemendikbudristek perlu memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK terperinci pada skema pembayaran yang jelas dari APBN.
Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek agar berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) guru PPPK.***
*Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di republika.co.id yang berjudul "Perbedaan Interpretasi Penggajian Guru PPPK Masih Jadi Persoalan"