AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J selanjutnya akan menjadi pertemuan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pertemuan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan pada Senin (7/11/2022) besok.
Ini adalah pertemuan pertama Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di dalam persidangan semenjak mereka ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam keterangan Ronny Talapessy sesuai dengan yang dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi milik Polda Metro Jaya PMJ News.
Ronny mengungkapkan jika kliennya yaitu Bharada E siap menjalani sidang lanjutan besok dan bertemu dengan Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma’ruf (KM),” ujar Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ronny juga mengungkapkan jika dari pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait penggabungan sidang lanjutan Bhara Eliezer dengan sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ronny juga menambahkan jika kliennya Bharada E akan kooperatif mengikuti jalannya persidangan besok.
“Kita prinsipnya siap dan kita menghormati Kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E,” jelas Ronny Talapessy.
Sidang gabungan itu sebelumnya memang sudah disampaikan majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi – saksi pada sidan Rabu (02/11/2022) lalu.
“Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidan Eliezer,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku hakim ketua pada persidangan.
Bharada E, Ricky Rizal beserta Kuat Maruf menjadi tersangka pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Dalam kasus tersebut Bharada E , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berbeda dengan Ferdy dan sang Istri Putri Candrawati, pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap sudah tepat.
Kini pihaknya hanya tinggal membuktikan terhadap dakwaan – dakwaan tersebut.***