News

PT Afi Farma Digeledah! Polisi Temukan Bukti Bahan Baku Obat EG dan DEG di Tiga Gudang

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 03 Nov 2022, 22:42 WIB
ilustrasi obat sirup

AYOJAKARTA.COM--Setelah BPOM mendapat temuan baru terkait pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)  pada obat yang diproduksi PT. Afi Farma akhirnya dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.

Tepatnya Rabu (2/11/2022) Tim gabungan dari Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan pada tiga gudang milik PT. Afi Farma, dan telah ditemukan bahan baku EG dan DEG.

Tiga gudang penyimpanan bahan baku obat milik PT. Afi Farma yang digeledah pihak kepolisisan, yaitu PT WWRC, PT TBK, dan PT. BA.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Gratis Sudah Tiba di Indonesia, Ada 200 dalam Bentuk Vial

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman PMJ News dalam artikel Geledah Tiga Gudang PT Afi Farma, Polri Sita Bahan Baku Obat EG dan DEG

“Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT Afi Farma tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG,” ujar Nurul setelah berhasil menyita bahan baku obat Etilen Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) dari tiga gudang tersebut.

Baca Juga: BPOM: Daftar Sementara Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman

Sebelumnya BPOM telah menemukan obat baru yang terindikasi Etilen Glikol (EG), Dietilon Glikol (DEG), dan Etilon Glikol Butil ether (EGBE) yang batas penggunaaanya sudah melebihi ambang aman.

Obat tersebut adalah Paracetamol drop dan paracetamol sirup rasa peppermint yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Baca Juga: Bahaya! Obat Pelangsing Milik Clara Shinta Belum Terdaftar BPOM? hingga Disebut Punya Banyak Skandal

Ada tujuh obat yang diproduksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman, seperti dikutip dari pmjnews.com dalam artikel BPOM: 7 Paracetamol Drop dan Sirop PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal

Sehingga dikhawatirkan akan dapat menggangu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak jika mengkonsumsinya.

Baca Juga: Khawatir Gagal Ginjal Akut, Ini Rekomendasi Pengganti Obat Sirup Untuk Anak

Selain mengamankan barang bukti yang telah ditemukan saat penggeledahan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menerangkan bahwa pihaknya saat ini juga sedang memeriksa 15 orang saksi.

Namun masih belum dapat menetapkan saksi-saksi tersebut sebagai tersangka, karena masih akan dilakukan pendalaman lebih untuk kasus ini.

Baca Juga: Cek Sekarang! BPOM Merilis 30 Produk Obat Sirup yang Dipastikan Aman dan 3 Produk Obat Sirup yang Tidak Aman

"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lakukan pendalaman. Sementara itu, kita harus hati-hati," ucap Rismanto.

Tujuh obat yang ditemukan BPOM itu, kini sudah dilakukan penarikan dari peredaran dan memerintahkan perusahaan farmasi untuk menahan produksi serta pendistribusian obat tersebut.

Baca Juga: BPOM Ungkap Alasan Kebobolan Obat Sirup yang Tercemar Etilena Glikol dan Dietilen Glikol

Dikhawatirkan jika tetap beredar maka akan menimbulkan korban baru pada masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi obat tersebut.

EG dan DEG sendiri diketahui bisa menimbulkan keracunan dan rusaknya organ tubuh manusia.

Baca Juga: Hanya Konsumsi ASI Bayi 7 Bulan Juga Terkena Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan BPOM

Bahkan jika menelan bahan kimia ini dalam jumlah yang melebihi batas aman dapat menyebabkan kematian pada manusia yang mengkonsumsinya.

Karena pada dasarnya EG ini adalah bahan kimia yang banyak digunakan dalam berbagai produk seperti cairan rem hidrolik, tinta stempel, cat bahkan hingga kosmetik.***

 

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati