News

Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan Sudah di Tangan, Mahfud MD: Tersangka Jangan Berhenti di 6 Orang Ini

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 03 Nov 2022, 21:36 WIB
Komnas HAM Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam, Mahfud MD: Tersangka Jangan Behenti di 6 Orang ini

AYOJAKARTA.COM - Kamis, 3 November 2022 siang, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi kasus tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa tragedi Kanjuruhan tersebut termasuk dalam peristiwa pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM menyebutkan bahwa ada poin 7 pelanggaran yang tercatat dilakukan pada tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Merah Berair Hingga Retak Kepala

"Jadi, suatu peristiwa pelanggaran HAM, ada 7 poin yang kami sebut disini, yang itu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia,"  jelas Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOnenews.

Menurut Ahmad Taufan ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang menyakitkan bahkan seluruh dunia turut berduka atas tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ini satu peristiwa besar, peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi kita tahu seluruh dunia ikut berduka," ujar Ahmad Taufan.

Baca Juga: Terungkap! 45 Tembakan Gas Air Mata Dilontarkan Aparat pada Tragedi Kanjuruhan

Diketahui dalam tragedi Kanjuruhan tidak hanya memakan banyak korban tapi juga terdapat kerugian atas rusaknya properti milik pemerintah maupun masyarakat.

"Dan ada ratusan lagi orang yang cedera, ada kerusasakan properti baik milik pemerintah maupun milik masyarakat," ujar Ketua Komnas HAM.

"Ini tidak bisa kita anggap ringan, ini perosalan sangat serius," sambungnya menegaskan.

Baca Juga: 100 Saksi Sudah Diperiksa, Siapa Nama Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan?

Dalam laporan investigasi tragedi Kanjuruhan aoleh Komnas HAM terdapat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.

"Isi laporan ini poinnya adalah meminta suapaya ada evaluasi menyeluruh, yaitu tentu saja kita meminta pada Bapak Presiden, untuk ikut bertanggungjawab, membereskan tata kelola sepak bola kita," kata Ahmad Taufan.

Selain itu juga Komnas HAM memohon pertanggungjawaban terhadap korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Menyeret Nama Saksi yang Sudah Diperiksa

"Tanggung jawab terhadap korban, baik yang meninggal dunia, maupun yang cedera, maupun properti yang rusak, apakah itu bantuan dalam arti sosial kesehatan dan lain-lain maupun pemulihan-pemulihan yang dibutuhkan oleh para korban," jelas Ahmad Taufan.

Menkopolhukam menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM lebih keras dibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Mahfud mengatakan rekomendasi Komnas HAM meminta agar tersangka dalam kasus ini tidak hanya berhenti di 6 orang.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Gilang Juragan 99 Resmi Mundur dari Arema FC, Akui Alami Trauma Berat !

"Pokoknya jangan hanya itu yang ditindak, di atasnya ada lagi," ujar Mahfud MD.

"Komnas HAM bilang, ya betul memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambung Mahfud MD.

Hasil laporan investigasi tragedi Kanjuruhan ini nantinya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris