News

Rasa Penasaran Terjawab! Segini Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Tunjangan yang Didapat

Oleh: Lilia Sari Rabu 08 Jan 2025, 17:02 WIB
Banyak yang penasaran berapa besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2025 dan tunjangan apa saja yang didapat.

AYOJAKARTA.COM -- Banyak yang penasaran berapa besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2025 dan tunjangan apa saja yang didapat.

Besaran gaji PPPK berbeda-beda tergantung golongannya.

Golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Jadwal Penting CPNS dan PPPK di Bulan Januari 2025

Golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya.

SD adalah golongan I, SMP sederajat golongan IV, SLTA/Diploma I/sederajat golongan V, Diploma II golongan VI, Diploma III golongan VII, Sarjana/Diploma IV golongan IX, Pascasarjana S2 golongan X, dan Pascasarjana S3 golongan XI.

Setelah mengetahui golongan-golongan PPPK, di bawah ini adalah besaran gaji yang akan didapat.

Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang didapat.

Baca Juga: Asyik! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Akan Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Lulusan PPG Masuk Kategori!

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Baca Juga: Update Terbaru! Ini Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan PPPK Mulai Januari 2025

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900.

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya dengan cakupan berikut ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Paruh Waktu R2 R3 Tetap Semangat! Begini Mekanisme dan Aturan Gaji PPPK 2025

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Tunjangan tersebut akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Dorong Pemda untuk Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II Bagi Tenaga Non-ASN!

Demikian adalah besaran gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang didapat.***

Reporter Lilia Sari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil