AYOJAKARTA.COM -- Banyak yang penasaran berapa besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2025 dan tunjangan apa saja yang didapat.
Besaran gaji PPPK berbeda-beda tergantung golongannya.
Golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Berikut Jadwal Penting CPNS dan PPPK di Bulan Januari 2025
Golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya.
SD adalah golongan I, SMP sederajat golongan IV, SLTA/Diploma I/sederajat golongan V, Diploma II golongan VI, Diploma III golongan VII, Sarjana/Diploma IV golongan IX, Pascasarjana S2 golongan X, dan Pascasarjana S3 golongan XI.
Setelah mengetahui golongan-golongan PPPK, di bawah ini adalah besaran gaji yang akan didapat.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang didapat.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Baca Juga: Update Terbaru! Ini Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan PPPK Mulai Januari 2025
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900.
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya dengan cakupan berikut ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Paruh Waktu R2 R3 Tetap Semangat! Begini Mekanisme dan Aturan Gaji PPPK 2025
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Tunjangan tersebut akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Dorong Pemda untuk Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II Bagi Tenaga Non-ASN!
Demikian adalah besaran gaji PPPK 2025 dan tunjangan yang didapat.***