AYOJAKARTA.COM – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengumumkan rincian terbaru mengenai besaran gaji dan tunjangan yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Mulai berlaku pada Januari 2025, terdapat perubahan dalam gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Mandikdasmen telah memberikan kenaikan besaran gaji dan tunjangan kepada setiap golongan PPPK.
Dengan adanya kenaikan gaji dan penyesuaian tunjangan, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga: Tenaga Honorer Paruh Waktu R2 R3 Tetap Semangat! Begini Mekanisme dan Aturan Gaji PPPK 2025
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok untuk PPPK dibedakan berdasarkan golongan, yang terdiri dari 17 tingkat. Berikut adalah rincian gaji pokok sesuai golongan yang dikutip dari Instagram @studicpns.id:
- Golongan I: memiliki besaran gaji pokok antara Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: memiliki besaran gaji sekitar Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: memiliki besaran gaji berkisar Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: memiliki besaran gaji sekitar Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: memiliki besaran gaji antara Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: memiliki besaran gaji sekitar Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: memiliki besaran gaji sekitar Rp2.858.800 - Rp4.551.100
- Golongan VIII: memiliki besaran gaji sekitar Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: memiliki besaran gaji sekitar Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: memiliki besaran gaji sekitar Rp3.339.600 - Rp5.484.000
- Golongan XI: memiliki besaran gaji berkisar Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: memiliki besaran gaji sekitar Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: memiliki besaran gaji sekitar Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: memiliki besaran gaji sekitar Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: memiliki besaran gaji Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: memiliki besaran gaji antara Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: memiliki besaran gaji sekitar Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Baca Juga: Pemerintah Pusat Dorong Pemda untuk Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II Bagi Tenaga Non-ASN!
Rincian Tunjangan PPPK 2025
Sementara, PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga.
2. Tunjangan pangan.
3. Tunjangan jabatan struktural.
4. Tunjangan jabatan fungsional.
5. Tunjangan lainnya.
Perlu diketahui, pada tunjangan PPPK akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja para PPPK dapat meningkat, serta mendorong produktivitas dalam pelaksanaan tugas mereka di pemerintahan.***

Share this article
Mulai berlaku pada Januari 2025, terdapat perubahan dalam gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).