AYOJAKARTA.COM - Terungkap dalam sidang lanjutan yang dihadiri oleh Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 bahwa ada fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Brigadir J yang pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Brigadir J yang mengenakan pakaian berwara merah putih itu menjawab pertanyaan hakim.
Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2019, Begini Ceritanya
Kamaruddin mengaku dalam kronologi penembakan Brigadir J ada fakta baru yang mereka temukan.
Fakta tersebut diungkap Kamaruddin bahwa ada 3 orang yang terlibat atas penembakan Brigadir J.
Atas pengakuannya didepan Hakim, Kamaruddin menjelaskan bahwa selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Putri Candrawathi juga terlibat.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menelesuri kasus tersebut, diketahui Putri Candrawathi juga turut menembak Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak Bharada Richard Eliezer, tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawati,"
Hakim memastikan kebenaran tersebut dengan melontarkan pertanyaan kepada Kamaruddin.
"Dua orang?," Hakim bertanya pada Kuasa Hukum Brigadir J.
Kamaruddin menjawab dengan tegas, "tiga orang,".
"PC terlibat menembak?," Hakim memastikan kembali.
Baca Juga: Kok Mau Bantu Kasus Narkoba? Begini Penjelasan Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," sambung Kamaruddin dengan yakin.
Pernyataannya menjelaskan juga diduga senjata yang digunakan Putri Candrawathi itu buatan Jepang.
Kuasa hukum Brigadir J mengaku bahwa pernyataan tersebut juga berdasarkan pengakuan Bharada E.
Kasus Pembunuhan Brigadir J masih akan terus diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum melalui sidang lanjutan berikutnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022 dari Suzuki, Terbuka Bagi Lulusan D3 atau S1 Semua Jurusan
Hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022 akan diselenggarakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan mendatangkan terdakwa diantaranya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***