AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini terungkap adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Dari kasus kekerasan seksual tersebut, membuat kementerian tersebut membentuk Tim Independen terkait.
Awalnya terbukti karena keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman.
Baca Juga: Dengan Kepala Tertunduk, Bharada E Sebut akan Membela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya
Dilansir AyoJakarta dari Suara.com, Kemenkop UKM telah bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop, Selasa (25/10/2022).
Diketahui bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM membuat kementerian tersebut membentuk Tim Independen terkait.
KemenkopUKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.
Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Kembali Dibuka
Kasus ini akhirnya dibuka kembali dan kini Kemenkop mengakomodir kepentingan korban dengan membentuk Tim Independen dengan dua tugas utama, yaitu mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan.
“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM selama jangka waktu tiga bulan,” ungkap Teten.
Tim Independen terdiri dari unsur Kemenkop yang diwakili Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
Teten menegaskan bahwa audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Kemenkop UMKM Harus Berpihak Rakyat Kecil Saat Pandemi Corona
bank bjb Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penyaluran KUR dengan Kemenkop UKM
Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Bongkar Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Malah Diserang, KKJ Buka Suara