News

Tenaga Honorer Paruh Waktu R2 R3 Tetap Semangat! Begini Mekanisme dan Aturan Gaji PPPK 2025

Oleh: Deba Lauda Selasa 07 Jan 2025, 20:34 WIB
Honorer dengan kode kelulusan R2 atau R3 tetap bisa diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

AYOJAKARTA.COM -- Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru-baru ini mengumumkan mekanisme baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam beberapa keputusan penting yaitu salah satunya Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.

Keputusan tersebut membawa harapan baru bagi tenaga honorer dengan kode kelulusan R2 dan R3.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Dorong Pemda untuk Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II Bagi Tenaga Non-ASN!

PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi karena keterbatasan alokasi.

Honorer dengan kode kelulusan R2 atau R3 tetap bisa diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sayangnya gaji yang diterima dinilai masih sangat jauh dengan PPPK penuh waktu.

Kebijakan Kepmenpan RB Nomor 347, 348, 249, dan 634 Tahun 2024 mengatur kriteria dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Resmi! BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya di Sini Ya...

Keputusan ini memberikan peluang bagi honorer yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapat formasi tetap.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, berikut mekanisme yang perlu diperhatikan:

Pelamar Seleksi yang Tidak Mendapat Formasi

Pelamar dengan kode kelulusan R2 atau R3 yang telah mengikuti seleksi penuh tetapi tidak mendapatkan formasi tetap akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Jadwalnya

Pengangkatan Berdasarkan Kriteria BKN

  • Honorer yang TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi tahap 1 atau CPNS.
  • Honorer yang juga tidak sempat mendaftar dalam seleksi ASN sebelumnya.
  • Honorer yang telah tercatat dan terdaftar dalam database BKN.

Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap akan menerima NIP dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN.

Perlu diketahui penghasilan yang diterima masih setara dengan honorarium yang sebelumnya diterima.

Baca Juga: Peluang Baru bagi Honorer! Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang oleh BKN

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur, Abas Subagja menjelaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap akan menerima penghasilan.

Meski jumlahnya belum sebesar PPPK penuh waktu namun pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran ini sudah disiapkan.***

Reporter Deba Lauda
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil