AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan kabar penting terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Langkah ini menjadi peluang bagi para honorer yang masih berharap mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN.
Sejak awal, BKN tampaknya berkomitmen untuk memaksimalkan seleksi ini guna menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tenaga honorer di Indonesia.
Awalnya, batas waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Namun, waktu pendaftaran sempat diperpanjang selama 7 hari oleh BKN sebagaimana info dari siaran pers BKN pada Senin (6/1/2025).
BKN kembali memberikan perpanjangan batas waktu pendaftaran, memberikan kesempatan lebih luas bagi para honorer yang ingin mengikuti seleksi.
Baca Juga: iPhone 11 64 GB Masih Layak Dibeli di Januari 2025? Intip Harga hingga Spesifikasinya
Langkah ini dinilai strategis, mengingat banyak tenaga honorer masih menunggu kepastian pengumuman kelulusan CASN.
Honorer yang gagal dalam seleksi CASN, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK, kini dapat memanfaatkan peluang ini.
Seleksi PPPK Tahap II menjadi jembatan bagi mereka yang belum berhasil untuk terus mencoba, sesuai dengan aturan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer pada tahun 2025.
Kategori Honorer yang Dapat Mendaftar
BKN memastikan bahwa seleksi ini terbuka bagi beberapa kategori honorer, antara lain:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN.
- Honorer aktif yang telah bekerja minimal dua tahun, termasuk peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi CASN sebelumnya.
- Honorer yang belum pernah melamar untuk formasi CPNS atau PPPK.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi di berbagai sektor.
Perpanjangan ini jelas memberikan keuntungan besar bagi honorer yang membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan dokumen atau menunggu keputusan dari seleksi lainnya.
Sementara itu, BKN juga memandang bahwa seleksi PPPK Tahap II adalah bagian dari solusi untuk mengatasi masalah honorer yang cukup kompleks.
Dengan langkah ini, diharapkan pada 2025, semua tenaga honorer dapat terserap sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Apple Ogah Datang ke Indonesia? Nego untuk Investasi Cuma lewat WhatsApp
Karena tahun 2025 diproyeksikan sebagai masa penyelesaian masalah tenaga honorer, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
Seleksi PPPK Tahap II menjadi salah satu alat konkret yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Share this article
Langkah ini menjadi peluang bagi para honorer yang masih berharap mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN.