AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah gencar mendorong pemerintah daerah (pemda) optimalkan Seleksi PPPK tahap II.
Optimalisasi seleksi PPPK tahap II ini dilakukan untuk mempercepat penataan bagi tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kolaborasi antar kementerian ini memiliki tujuan untuk memperkuat komitmen para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata di dalam database BKN.
Baca Juga: Resmi! BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya di Sini Ya...
Jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah diharapkan bisa mempercepat proses penataan ini.
Seleksi PPPK tahap II sudah dilaksanakan sebagai upaya penataan tenaga non-ASN.
Meski demikian, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Pemerintah sudah membuka kesempatan yang luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Jadwalnya
Strategi kolaborasi dengan Kemendagri ini difokuskan pada penguatan komitmen PPK pemda.
Hal tersebut sangat penting untuk memastikan PPK pemda bisa memberikan kesempatan yang luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan juga mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Pemerintah juga telah menekankan pentingnya pengangkatan tenaga non-ASN yang sudah lulus seleksi tahap II menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu serta memastikan ketersediaan anggaran untuk pengangkatan.
Melalui jajaran regional dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN siap melakukan kolaborasi untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Honorer! Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang oleh BKN
Kemendagri juga telah berkomitmen untuk mengambil langkah yang cepat dan tepat dalam mendorong pemda dalam memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang perlu dijalankan secara kolektif.
Tenaga non-ASN yang sudah mendaftar seleksi tahap II adalah mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I dan juga CPNS serta non-ASN yang belum melamar pada seleksi sebelumnya.
Seleksi tahap II tersedia empat jabatan pelaksana:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku: Inilah Daftar Gaji PNS dan PPPK Januari 2025
Instansi pemerintah diimbau untuk memastikan data sesuai kebijakan seleksi tahap II.
Dengan kolaborasi yang kuat diharapkan penataan bagi tenaga non-ASN bisa berjalan lancar dan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Hal ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola kepegawaian PPPK yang lebih baik dan terstruktur.***