News

Tok! Kemenag Bikin Aturan Baru: Tatapan, Rayuan hingga Lelucon Kini Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual

Oleh: Tim AYO 06 Rabu 19 Okt 2022, 14:29 WIB
Tok! Kemenag Bikin Aturan Baru: Tatapan, Rayuan hingga Lelucon Kini Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah aturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) soal bentuk kekerasan seksual

Kini, Kemenag membuat aturan baru bahwa menatap seseorang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. 

Namun bisa dibilang kekerasan seksual jika tatapan terhadap seseorang dengan nuansa yang terlalu berlebihan sehingga membuat orang yang ditatap tidak nyaman. 

Baca Juga: Jauhkan Anak dari Kekerasan Seksual, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Selain itu, bentuk rayuan, lelucon, dan siulan juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. 

Lantas apa alasan Kemenang membuat aturan baru bahwa menatap, rayuan hingga siulan termasuk bentuk kekerasan seksual?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Baca Juga: Tetangga Tak Menyangka NF Sedang Mengandung dan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dengan 16 klasifikasi kekerasan seksual.

Dikutip AyoJakarta.com dari berita floreseditorial.com berjudul "Aturan Baru Kemenag; Tatapan dan Rayuan Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual".

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10) kemarin. 

Baca Juga: NF, Pembunuh Balita di Sawah Besar Adalah Korban Kekerasan Seksual

 

Beberapa di antaranya yaitu termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Peraturan itu juga mengatur pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Ada pula pengaturan sanksi administrasi hingga pidana.

Kemenag berencana menyusun peraturan teknis agar bisa segera diterapkan. Kemenag berharap aturan ini bisa mencegah kekerasan seksual berulang di lembaga pendidikan.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," ujar Anna. (Oktavianus Nokar/floreseditorial.com)

Reporter Tim AYO 06
Editor Desi Kris