News

Jaksa Bacakan Kronologi Penembakan Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo: Cepat Kau Tembak!

Oleh: Linda Wati Selasa 18 Okt 2022, 10:25 WIB
Jaksa Bacakan Kronologi Penembakan Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo: Cepat Kau Tembak!

AYOJAKARTA.COM - Persidangan Ferdy Sambo telah digelar pada Senin (17/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan kronologi penembakan Brigadi J di persidangan, terlihat Ferdy Sambo terlihat gelisah namun berusaha tetap tenang.

Jaksa mengatakan saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk jongkok. Kemudian korban menuruti perintah dari atasannya.

Baca Juga: Terungkap! Jaksa: Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J saat Masih Bergerak Kesakitan, Begini Kronologinya

“Kemudian saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan mengatakan jongkok kamu!.” kata Jaksa.

Mendengar perintah tersebut Brigadir Yosua langsung mengikuti dan mengangkat kedua tangannya.

Lalu korban mundur dan menghadap ke depan dan sempat menanyakan apa yang sedang terjadi kepada atasannya tersebut.

Baca Juga: Deretan Kasus dalam Polri, dari Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa, 2022 Tahun Tersial Bagi Kepolisian?

Setelah itu Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk membembak Brigadir J.

“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Limiung dengan mengatakan'Woy, kau tembak, kau tembak cepat, kau tembak woy," dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @sECRET pada Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya jaksa menyebutkan bahwa tersangka Richard Eliezer dengan tenangnya mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 kepada Brigadir Yosua, dengan tembakan sebanyak 3-4 kali.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kasus Ferdy Sambo Impian Bagi Pengacara: Ada Titik Lemah yang Bisa Menguntungkan

Jaksa menyebutkan karena penembakan tersebut, tubuh korban langsung terjatuh.

Akibat penembakan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa korban mendapati luka parah dibagian tubuh korban.

Mulai dari rongga dada, menembus ke paru-paru, menyebabkan sayatan pada bagian luka punggung hingga menyebabkan patah tulang rahang bawah dan menembus ke leher.

Baca Juga: Terungkap! Jaksa Sebut Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J: Korban Masih Bergerak Kesakitan

Dengan kondisi luka-luka Brigadir J masih sempat bergerak karena kesakitan.

Selanjutnya Jaksa mengatakan bahwa untuk memastikan Nofriasnyah Hutabarat meninggal dunia, Ferdy Sambo menembak kembali korban hingga kehilangan nyawanya.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa.

Baca Juga: Terungkap Kelicikan Ferdy Sambo Suruh Putri Candrawathi Bohong Buat Laporan Palsu Pelecehan Brigadir J

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris