AYOJAKARTA.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat didalam surat dakwaan yang dibacakan di dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2022.
Di dalam persidangan Jaksa menyebutkan bahwa ada perintah Ferdy Sambo kepada istrinya Putri Candrawathi untuk membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan.
Menurut jaksa itu adalah salah satu tindakan licik dari rencana rekayasa Ferdy Sambo se-usai menghabisi nyawa dari Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintah Bharada E: Berani kamu Tembak Yosua?
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," kata JPU saat sidang Pengadilan Negeri berlangsung, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com.
Diketahui bahwa Putri Candrawathi telah memberikan keterangan kepada penyidik soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sesuai dengan perintah dari Ferdy Sambo.
Sedangkan, jaksa menyebutkan dalam persidangan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi itu tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," ujar JPU.
Kemudian, jaksa menjelaskan kronologi sebelum terjadinya peristiwa naas yang menimpa Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Bahwa sehari sebelum peristiwa tersebut, Ferdy sambo ketika berada di kediaman Jalan Saguling 3 Nomor 29 memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer tanpa Yosua melalui sambungan handy talky.
Pada saat itu, Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawati memberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta kepada kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya saja, uang tersebut diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.
Terkait keterangan tersebut didapat dalam surat dakwaan Ferdy Sambo ketika menjelaskan kronologi pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1-KUHP.***

Share this article
Dalam sidang Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.