News

Sidang Perdana Ferdy Sambo, Tim Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan Terkait Surat Dakwaan

Oleh: Nabila Prajna Paramita Senin 17 Okt 2022, 18:22 WIB
Sidang Perdana Ferdy Sambo, Tim Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan Terkait Surat Dakwaan

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penasihat hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan terkait adanya beberapa hal yang perlu disampaikan demi menegakkan kepastian hukum, kebenaran dan keadilan.

Tim penasihat Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

"Berikut adalah uraian-uraian nota keberatan, atas kekeliruan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata tim pengacara Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dikutip AyoJakarta.com dari YouTube POLRI TV RADIO.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Eksepsi dalam Kasus Ferdy Sambo

Kuasa hukum memandang bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tidak diuraikan secara utuh.

Contohnya rangkaian yang terjadi di rumah Magelang.

Tak hanya itu, para pengacara juga menganggap bahwa JPU hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja dan menghiraukan saksi-saksi lainnya.

“Bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya,” kata tim pengacara hukum Ferdy Sambo.

Surat dakwaan juga dinilai disusun dengan tidak hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

“Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adaah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana,” lanjut pengacara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ganti Handphone yang Rusak, Ternyata Ferdy Sambo Berikan iPhone 13 Pro Max pada 3 Anak Buahnya!

JPU juga dinilai menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap serta berdasarkan fakta dan dinilai menghilangkan fakta-fakta yang terjadi.

"Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 juli 2022 dan pada 7 Juli 2022,” tambahnya.

JPU juga dinilai tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.

“Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga dinilai tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Fathul Amanah