AYOJAKARTA.COM -- Muncul istilah Eksepsi dalam kasus Ferdy Sambo terutama saat dia menjalani sidang perdananya pada Senin (17/10/2022). Lantas apa arti Eksepsi?
Dikutip dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, istilah Eksepsi memiliki arti pengecualian.
Namun, dalam hukum acara perdata Eksepsi memiliki arti tangkisan atau bantahan.
Baca Juga: Disemprot Habis oleh Hotman Paris, Hotma Sitompul Beri Balasan: Biang Kerok!
Bantahan itu ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan.
"Yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible). Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale)," lanjut keterangan di situs tersebut.
Diberitakan Suara.com, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Namun tim kuasa hukum Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena beberapa poin di surat dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan keseluruhan peristiwa sebagaimana fakta. Mereka mendesak agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah absennya penjelasan mengenai dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang yang menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J.
Secara umum terjadi peristiwa penting di rumah Magelang pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Siapa Mami Linda, Ini Sosok Wanita yang Mampu Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Internal Polri
Dugaan pelecehan seksual awalnya dilakukan pada Senin (4/7/2022) ketika Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong paksa Putri Candrawathi dari sofa di depan televisi ke kamar lantai 2 rumah Magelang.
Disebutkan Brigadir J sampai dua kali mencoba membopong paksa Putri ke kamar lantai 2, tetapi berhasil ditepis oleh Putri maupun Kuat Ma'ruf.
Fakta lain yang turut disoroti kuasa hukum adalah perihal kesaksian Susi selaku ART keluarga Sambo. Susi rupanya mengaku mendengar ada tangisan sedih dari kamar Putri ketika ia sedang berdiri di tangga depan pintu kaca.
Saat itu Susi berniat untuk meminta bantal dan selimut yang akan dibawa anak Sambo dan Putri ke sekolahnya. Namun saat itu ada hal mencengangkan yang disaksikan Susi.
Rupanya ia mengaku melihat ada tangan lain yang membuka pintu kasa kamar Putri, membuatnya buru-buru menyampaikan permintaan bantal dan selimut tersebut.
Namun bukannya mendapat yang diminta, Susi malah melihat pintu itu langsung ditutup kembali.
"Saya tidak melihat apakah tangan tersebut adalah tangan Ibu Putri Candrawathi atau orang lain, karena saya hanya melihat dari pintu kaca," begitulah kesaksian Susi yang tertuang di BAP Lanjutan tertanggal 10 Agustus 2022.
Dugaan pelecehan seksual kemudian kembali terjadi pada Kamis (7/7/2022). Bahkan kali ini Brigadir J sampai berhasil masuk ke dalam kamar Putri dan memaksa membuka pakaian istri atasannya tersebut.
Tak hanya itu, Brigadir J ternyata juga sempat mengancam akan membunuh Putri, Sambo, serta anak-anak mereka apabila aksinya dibocorkan ke orang lain.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" ancam Brigadir J sebelum memaksa keluar dari kamar.
Namun aksi melarikan diri Brigadir J ini rupanya terciduk oleh Kuat Ma'ruf yang merasa aksi sang ajudan mencurigakan. Sebab lantai 2 tidak semestinya dimasuki tanpa permisi hingga Brigadir J yang langsung menghindari Kuat.
Kuat lantas meminta Susi untuk memeriksa kondisi Putri dan mendapati istri Sambo itu sudah dalam keadaan telentang di depan kamar mandi. Kondisinya tampak tidak berdaya dan hampir pingsan.
Kuat sontak berjaga di lantai 1 supaya Brigadir J tidak tiba-tiba kembali ke kamar Putri. Hingga malam harinya Putri sudah mulai kembali bisa berinteraksi.
Dimulai dari memanggil Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke kamarnya, hingga berdiskusi dengan Kuat yang mengusulkan supaya Putri bercerita kepada Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu," kata Kuat.*** (Reza Gunadha - Elvariza/Suara.com)

Share this article
Muncul istilah Eksepsi dalam kasus Ferdy Sambo terutama saat dia menjalani sidang perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022.