AYOJAKARTA.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J, yakni dengan tepat menembakan peluru bagian belakang kepala korban.
Diketahui, hal tersebut diungkapkan dalam pembacaan dakwaan jaksa di PN Jakarta Selatan pada sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin, (17/10/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Alami Depresi Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini
Melansir Ayojakarta.com dari suara.com dalam artikel yang berjudul Terungkap! Kesadisan Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan pada Senin,(17/10/2022) terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang diadakan pada hari ini.
Jaksa Penuntut Umum awalnya mengungkapkan kronologi di mana Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo sebanyak tiga atau empat kali.
Baca Juga: Mengungkap Fakta di Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Karena tembakan tersebut kemudian menyebabkan korban Brigadir J mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.
Pada saat itu, jaksa menjelaskan bahwa tubuh Brigadir J tersebut masih dapat bergerak dan mengerang kesakitan usai ditembak oleh Bharada E.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Dua Ormas Ini Akan Hadir Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo
Namun pada akhirnya Brigadir J harus tewas ditangan Ferdy Sambo. Pada saat itu, Sambo kemudian melontarkan tembakan peluru sebanyak satu kali tepat di bagian belakang kepala.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," Ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan hasil forensik yang telah dilaporkan, akibat tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo tersebut mengakibatkan menembus kepala bagian belakang dari sisi kiri Brigadir J.
Peluru tersebut menembus melalui hidung sisi kanan bagian luar, hingga mengakibatkan tulang tengkorak pada dua tempat mengalami kerusakan pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.