AYOJAKARTA.COM - Memasuki babak baru, Ferdy Sambo dan mantan anak buahnya segera disidangkan.
Sidang Ferdy Sambo CS dikabarkan akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Adapun bunyi dari pasal 340 adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana, terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews pada Kamis (13/10/2022), membagikan informasi terkait perkembangan sidang Ferdy Sambo.
Dalam informasi yang didapatkan, tersangka Ferdy Sambo masih punya celah untuk bebas dari hukuman mati.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Gayus Lumbuun, bahwa Ferdy Sambo dan tersangka lain bisa saja lolos dari jeratan pasal 340.
Untuk diketahui, suami Putri Candrawathi mengaku telah tersulut emosi saat ia melakukan pembunuhan.
Sambo juga menyebutkan bahwa sang istri tidak melakukan apa-apa, namun ia jadi korban.
“Saya sangat emosi pada saat itu, Saya siap untuk menjalani semua proses hukum,” kata Ferdy Sambo.
“Istri saya tidak bersalah. Tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," tambahnya.
Sejumlah persiapan menuju pengadilan Ferdy Sambo CS telah dilakukan.
Mulai dari koordinasi dengan dewan pers hingga pengamanan saat sidang berlangsung.***