News

Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 11 Okt 2022, 18:27 WIB
Sebentar Lagi Pendaftarannya Dibuka, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui!

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS dan PPPK sudah menanti di dipan mata, diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022.

Di sisi lain, pendaftaran untuk formasi PPPK guru sudah dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

Berbicara tentang CPNS dan PPPK, beberapa orang mungkin belum begitu paham apa perbedaannya.

Lalu, sebenarnya apa sih yang mendasari Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Sampai Buat Anak Desta Trauma, Kok Bisa?

Mengutip dari suara.com, ada 7 perbedaan yang mendasari penggolongan PPNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh calon pelamar!

  1. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS atau PPPK sebenarnya akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Namun, ada hal yang mendasari perbedaan dari keduanya yaitu pada landasan hukum yang mengaturnya.

PNS diatur dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Di sisi lain, PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Lakukan Aksi Sujud Massal

  1. Batasan Usia

Perbedaan selanjutnya dari CPNS dan PPPK adalah pada batasan usia pelamarnya.

Untuk CPNS, aturan yang mendasari tentang batas usia adalah pasal 23 ayat 1 (a) PP No 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun dan minimal 18 tahun.

Di sisi lain, landasan hukum yang mengatur batasan usia pelamar PPPK adalah PP nomor 49 tahun 2018 pasal 16 (a) yang menyatakan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pada jabatan atau formasi yang dilamar.

  1. Proses Seleksi

Perbedaan ketiga dari CPNS dan PPPK adalah pada proses seleksinya yang menggunakan metode atau tahapan yang berbeda.

Untuk CPNS, peserta harus mengikuti  kali tahapan selaksi yaitu administrasi, SKD, dan SKB.

Sedangkan untuk PPPK, hanya harus menempuh tahapan administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta 2022: Lulusan Apoteker Wajib Gabung di Sini !

  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Proses pemberhentian hubungan kerja dari PNS dan PPPK juga menjadi pembeda dari keduanya.

Untuk pemberhentian secara hormat, baik PNS maupun PPPK bisa terjadi apabila orang yang berkaitan meninggal dunia, permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak cakap secara jasmani maupun rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas lagi.

Perbedaannya adalah faktor lain yang mengakibatkan PHK dari PNS atau PPPK, PNS dan PPPK akan diberhentikan ketika mencapai usia pensiun, tetapi PPPK juga bisa diberhentikan setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

  1. Kedudukan Hukum

Selanjutnya, ada perbedaan dari kedudukan hukum antara PNS dan PPPK dalam lingkup pemerintahan.

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan yang diatur oleh Keputusan MenPANRB No 76 tahun 2022 dan tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Bharada E: Paling Ditunggu-tunggu hingga Disebut Tampan oleh Emak-emak

  1. Usia Pensiun

Usia pensiun dari PNS dan PPPK juga sedikit berbeda dalam aturannya.

Untuk PNS, Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, akan pensiun di usia 58 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pada 65 tahun.

  1. Status Hubungan Kerja

Perbedaan terakhir dari PNS dan PPPK adalah pada status hubungan kerjanya, yaitu PNS merupakan pegawa ASN yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjuan kerja dalam jangka waktu tertentu.

Itulah perbedaan dari CPNS dan PPPK yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. ***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Dian Naren