AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo CS terus bergulir. Persidangan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir kini sudah di depan mata.
Terupdate, pada hari ini berkas perkara tersebut rencana dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun demikian, waktu pelaksanaannya pukul berapa belum bisa diketahui.
"Hari ini memang harus dilimpahkan,belum ada perubahan, " terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (10/10/2022) dilansir dari pmjnews.com dalam artikel Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jaksel Hari Ini
Agung Ketut Sumedana turut merinci berkas-berkas Ferdy Sambo yang dilimpahkan kepada PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Setelah Menyatakan Dirinya Seorang Gay, Iker Casillas: Akun Saya Diretas!
"Yang dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif,” jelas Agung Ketut.
kendati demikian, tegas Agung Ketut, kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti tersebut dipegang penuntut umum.
"(Waktu penyerahan, red) saya belum dapat informasi. Karena itu harus hormati mereka dengan PN," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Billar Diboikot, Mami Isa Zega Akui Tak Setuju: Pelakor Juga Harus Diblacklist!
Senada, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan tersebut bakal dilakukan pada hari ini.
Hanya saya, ia sendiri juga belum mengetahui waktu pastinya.
Pada bagian lain, di depan PN Jakarta Selatan, tampak beragam karangan bunga berisikan tulisan dukungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J , yang terpaksa menembak karena perintah Ferdy Sambo. Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo), Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal Wibowo.***