AYOJAKARTA.COM-- Beberapa waktu lalu, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS telah lengkap alias P-21. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera disidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Membantah Tudingan KDRT, Polisi Klaim Telah Kantongi Bukti CCTV
Diketahui ada dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. Dan kemudian diproses oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menangani perkara Ferdy Sambo CS.
Sementara itu Kejagung akan menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak. Sekaligus memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus kematian asisten Sambo yang dibunuh secara sadis.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati karena menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, dampak dari perbuatan Ferdy Sambo yang menggunakan kekuasaannya sebagai jenderal bintang dua ini disebut-sebut akan memberatkan hukumannya karena banyak anggota polisi ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Perang Dingin Ferdy Sambo dan Bharada E, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejutan di Pengadilan Untuk Melawan!
Pengacara kondang Hotman Paris juga mewawancarai Kapuspenkum Ketut Sumadena tentang para jaksa yang akan mengawal persidangan Sambo tersebut.
“Ada berapa orang tim jaksa yang dikerahkan untuk ini, dibagi tim?,” kata Hotman yang dikutip di kanal youtube metrotvnews (8/10/2022).
Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Doni Manardo: Investigasi Kita Lakukan di Setiap Tahapan
“Sementara yang kita tunjuk khusus untuk perkara 338 dan 340 ada 30 tim jaksa,” kata Kapuspenkum Ketut Sumadena.
Baca Juga: Viral! Pengantin Beda Usia Cukup Jauh, Netizen : Seragamnya yang Narik Itu
Ketut Sumadena mengatakan bahwa setiap berkas perkara akan dikawal oleh lima hingga enam jaksa. Skema persidangan dilakukan dengan splitsing, terkecuali kepada tersangka FS ini yang akan berbeda dari pada yang lainnya.
"Satu berkas perkara kemungkinan akan ada lima hingga enam jaksa. Ini ada splitsing, ada satu perkara FS itu digabung," kata Ketut Sumadena kembali.
Baca Juga: Teka-Teki Poster dari Presiden Joko Widodo: Anya Forger Tertipu Kaleng Biskuit Isi Rengginang!
Selanjutnya untuk perkara yang lain akan dipisah. Bharada E akan ketemu dengan mantan atasannya di persidangan. Mereka semua akan jadi saksi satu persatu di persidangan nanti.
Baca Juga: Nasehat Bunda Hetty Koes Endang untuk Lesti Kejora, Menjeritlah Kepada Allah, Tidak ke Manusia!
Seperti diketahui, Ferdy Sambo meminta maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir yang terjadi di rumahnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
Termasuk secara khusus untuk Kapolri. Sambo pun meminta maaf kepada semua sejawatnya di Polri yang terkena dampak dari skenario yang dibuat dalam kasus tersebut.