News

PSSI Tak Ingin Mundur Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Regulasinya?

Oleh: Nabila Prajna Paramita Jumat 07 Okt 2022, 18:41 WIB
Isi regulasi keamanaan dan keselamatan PSSI yang dibuat pada tahun 2021. Tangkapan Layar/File Regulasi Keamanaan dan Keselamatan PSSI (pssi.org)

AYOJAKARTA.COM-- Pertandingan sepakbola saat Arema FC vs Persebaya Surabaya harus berakhir tragis, setelah para penonton diserang gas air mata oleh para polisi yang berjaga.

Penyerangan gas air mata ke tribun penonton diduga sebagai penyebab hilangnya 131 nyawa korban di Kanjuruhan. 

Baca Juga: Pihak Grab Sebut Ustadz Yusuf Mansur Bukan Komisaris Perusahaan

Setelah lima hari berlalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ke publik mengenai tersangka tragedi Kanjuruhan. Jenderal Listyo mengumumkan ada enam yang dijadikan tersangka, sebagai berikut:

Baca Juga: Rizky Billar Mengelak Meski Visum KDRT Lesti Kejora Terbukti Telak, Pengacara: Tidak Dibanting, Tapi Kebanting

  1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)
  2. Abdul Harris (Ketua Panpel)
  3. Suko Sutrisno (Security Officer)
  4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Brimob Polda Jatim)
  6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Baca Juga: Isa Zega Ungkap Rizky Billar Idola Tante-Tante Tapi Bukan Gigolo, Ungkap Alasannya

Dari enam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo, tak ada satupun pihak dari PSSI.

Publik pun banyak yang menuntut mundur ketua PSSI, Iwan Bule untuk mempertanggung jawabkan tragedi yang terjadi di Kanjuruhan.

Alih-alih diminta mundur oleh pecinta sepak bola, Iwan Bule justru memberikan pernyataan yang menggegerkan publik.

Baca Juga: Penghargaan Gorgeous Rizky Billar Ditangguhkan, Netizen: Sonny Cocok

"Bagaimana mau mengaitkan dengan saya? Pelaksana pertandingan yang harus bertanggung jawab," kata Ketua PSSI, Iwan Bule .

Ucapan yang dilayangkan oleh Iwan Bule ternyata tertuang dalam Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI. Berikut isinya:

Baca Juga: Lirik Lagu Sampai Jumpa Endank Soekamti, “Ada kan Tiada, Bertemu akan berpisah

Pasal 3 

Tanggung Jawab

1. Panpel wajib dengan biaya sendiri, bertanggung secara penuh untuk:                              a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Hingga Media Internasional, Al Jazeera Sebut ‘World Deadliest Sporting Stadium Disaster

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubung dengan pelaksanaan dan kepatuhan  terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul  berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dan;

e. Menunjuk Petugas Keselamatan dan Keamanaan (safety and security officer).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Media Internasional Al Jazeera Liputan Langsung ke Lokasi, Laporkan Kepanikan dan Kerusakan

Terlihat sangat jelas dipoin d, jika ada kecelakaan maka sepenuhnya yang harus bertanggung jawab adalah Panpel bukan induk sepakbola Indonesia. 

Jika melihat regulasi tersebut, benarkan PSSI lepas tangan atas semua kerugian yang akan terjadi dalam dunia sepakbola Indonesia?.***

 

 

 

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Kiki Dian Sunarwati