News

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Beberkan Total 11 Ada Tembakan Gas Air Mata, 7 di Antaranya Mengarah ke Tribun

Oleh: Redaksi Jumat 07 Okt 2022, 16:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

AYOJAKARTA.COM— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab memerintahkan anggotanya menembaki massa dengan gas air mata.

Baca Juga: 1 Orang Tewas Akibat Gas Air Mata di Liga Argentina, Bentrok Fans vs Polisi

Hingga korban berjatuhan dalam tragedi itu capai 131 jiwa, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, Kapolri Listyo turut mengakui adanya tembakan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Namun total tembakan hanya berjumlah 11 tembakan. Sebanyak tujuh tembakan diarahkan ke Tribun Selatan penonton.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh di Hotel, Lesti Kejora Labrak Rizky Billar : Tante-Tante Banyak yang Suka Wajar

Dan sisanya ditembakkan  ke arah lapangan saat suporter masuk ke tengah lapangan.

Dalam laga Arema vs Persebaya pekan lalu itu, terjadi keributan yang kemudian membuat aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton, terutama di Tribun.

Dalam kondisi panik, suporter berdesak-desakan keluar dari tribun. Mereka mencari gerbang yang bisa dibuka. Inilah menimbulkan kerusuhan hingga ratusan orang tewas, terinjak-injak dan sesak nafas.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Suami Lesti Kejora Tak Bersalah, Ini Alasannya!

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo, dikutip dari suaramalangid. (7/10/2022) dalam artikel Kapolri Ungkap Ada 11 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan, 7 di Antaranya ke Tribun

Hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan itu, ungkap Kapolri juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri.

Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Bantah Menyerah Usut Kasus Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Bukan Menyerah, Kami Hanya Lelah

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelas Kapolri Listyo.

Ada  pula perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

Baca Juga: Viral Ceramah Ustadz Yusuf Mansur Ngaku jadi Komisaris Grab, Benarkah atau Hanya Sekedar Halu?

Serta atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

Saat ini  polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati