News

Bikin Gagal Fokus, Penyebab Bharada E Tersenyum Kepada Media saat Datang ke Kejagung Jakarta Selatan

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Jumat 07 Okt 2022, 11:29 WIB
Bikin Gagal Fokus, Penyebab Bharada E Tersenyum Kepada Media saat Datang ke Kejagung Jakarta Selatan

AYOJAKARTA.COM - Muncul peristiwa unik, saat sosok wajah Richard Eliezer alias Bharada E salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dimunculkan ke publik pada Rabu (5/10/2022).

Bharada E yang diduga sebagai Justice Collaborator bersama dengan tersangka lainnya datang ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan untuk memenuhi penyerahan tersangka berkas kasus Brigadir J.

Tanpa diberikan perlakuan khusus, Bharada E ditunjukan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, masker hitam dan kedua tangannya diborgol.

Baca Juga: Momen Bharada E Salting tapi Ditahan saat Dipuji Wartawan Ganteng hingga Manis

Kemudian masker Bharada E akhirnya dilepas dan ditunjukkan ke awak media.

Saat itu ia dikawal oleh pihak Kejagung, pengacara dan LPSK.

Saat melepaskan maskernya, publik pun dibuat tidak fokus atas ekspresi wajah Bharada E yang sedang berusaha menahan senyum saat menunjukan wajahnya ke awak media.

Baca Juga: Wajah Bharada E Disorot saat Tampil Sendiri di Kejagung, Warganet Beri Dukungan: Terlihat Plong Setelah Jujur

Diketahui, penyebab Bharada E hampir tersenyum dikarenakan ulah dari beberapa awak media yang meneriakinya saat pengambilan foto.

“Senyum dong nih si ganteng,” teriak seorang awak media dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @richardeliezerlumiu.p.

Setelah itu, terdengar teriakan susulan dari berbagai awak media lainnya, yang beramai – ramai berusaha menggoda Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Siap Ungkap Perintah Ferdi Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny: Prinsipnya Kita Kooperatif

Terdengar ada beberapa awak media yang menyebutkan jika wajah Bharada E terlihat manis.

Akhirnya tidak kuat menahan senyum, Bharada E pun tertunduk sebentar dan kembali berusaha memasang wajah serius saat awak media mengambil foto.

Kemudian, ada juga seorang awak media yang meminta Bharada E untuk melambaikan tangan ke arah kamera saat difoto.

Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan

“Dada – Dada dong,” cetus seorang awak media.

Diketahui, dari kelima nama tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Tersangka Bharada E merupakan salah satu tersangka yang mendapatkan hukuman teringan dibandingkan keempat tersangka lainnya.

Dimana Bharada E dijerat hukuman dengan pasal 338 Juncto, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Desi Kris