News

Disidang Pembunuhan Brigadir J Kejagung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Dihukum Mati?

Oleh: Admin Jumat 07 Okt 2022, 08:36 WIB
Melalui Proses Panjang, Kejagung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo akan Dihukum Mati?

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini tengah memasuki babak baru.

Diketahui kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10/2022).

Untuk pertama kalinya, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diperlihat ke hadapan publik di kantor Kejagung.

Baca Juga: Viral Video Jokowi Tak Salami Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Mangkel Kasus Ferdy Sambo Belum Tuntas?

Hal ini menandakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J telah siap disidangkan.

Ferdy Sambo sendiri bisa dibilang adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J: Istri Saya Tidak Bersalah

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metrotvnews dalam acara Hotroom berjudul "MENUJU SIDANG SAMBO" Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berbicara mengenai hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo cs.

Sebagai host acara Hotroom, pengacara kondang Hotman Paris awalnya bertanya kapan sidang Ferdy Sambo akan digelar dan bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Pengamat: Dia Masih Dengan Keyakinan Bahwa Pembunuhannya yang Dilakukan Sudah Benar

"3 hari atau 7 hari sudah keluar, dua minggu lagi sudah on," jawab Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana kemudian mengatakan bahwa sidang ini bisa ada dua kemungkinan yaitu bisa terbuka dan bisa tertutup sebab ada dugaan tindak asusila di dalamnya.

"Itu dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila disana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa dipersidangan itu mungkin bisa tertutup," ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keluarkan Senjata Terakhir untuk Bela Dirinya: Tetap Yakin Tak Bersalah Bunuh Brigadir J

Hotman Paris pun penasaran mengenai pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221," Ketut Sumedana menjelaskan.

Lantas apakah pasal tersebut akan disangkakan kepada semua terdakwa?

Baca Juga: Tak Terima Dihina di Media, Ferdy Sambo Buka Liarnya Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang

"Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice," terang Ketut.

Tak berhenti sampai disitu, Hotman Paris sebagai orang yang sangat mengerti tentang hukum menanyakan hal apa yang membuat kejaksaan optimis bisa membuktikan pasal 340 tersebut.

"Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada pasal-pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana," kata Ketut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ucap Permohonan Maaf pada Keluarga Brigadir J, Warganet Justru Sibuk Urus Masker Putri Candrawathi

Selain itu, Ketut menjelakan bahwa pemeriksaan kasus ini membutuhkan proses yang panjang.

Proses panjang itu berangkat dari Magelang hingga Jakarta.

"Proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana," kelakarnya.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris