News

Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Di antaranya Direktur Utama LIB

Oleh: Redaksi Kamis 06 Okt 2022, 21:08 WIB
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang

AYOJAKARTA.COM – Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 jiwa dan ratusan lainnya melayang.

Tercatat ada 6 tersangka yang dipaparkan Kapolri Listyo dalam jumpa pers malam ini, Kamis (6/10/2022). Salah satu tersangka adalah  Direktur Utama PT. LIB  Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Psikisnya Terganggu, Rizky Billar Bantah KDRT, hingga Mangkir dari Pemeriksaan

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo supaya peristiwa itu diusut sampai tuntas.

Baca Juga: Seorang Aremania Merasakan Semprotan Gas Air Mata di Kanjuruhan Seperti Untuk Perang Bukan Menghalau Masa

Bahkan pemerintah lantas membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Menteri Mahfud MD.

Tragedi Kanjuruhan  terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 saat laga Arema vs Persebaya. Banyak korban tewas diduga karena dampak gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan.

Baca Juga: Kesaksian Penjual Es Dawet Stadion Saat Tragedi Kanjuruhan, Ungkap Gas Air Mata Bukan Faktor Satu-satunya!

Simak Jumpa Pers pengumumuman tersangka Tragedi Kanjurhan lewat link live streaming berikut ini

KLIK DI SINI

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati