AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya pada hari Jumat (30/9/2022), Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, keputusan penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri bertujuan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
Pada hari Minggu (2/10/2022), menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) ada kemungkinan jaksa penuntut umum untuk menahan Putri Candrawathi setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Ternyata Masih Kantongi Hak Istimewa, Putri Candrawathi Sebenarnya Ditahan Dimana?
Dilansir AyoJakarta.com dari PMJ News, menurut pernyataan Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penyerahan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diserahkan pada hari Senin (3/10/2022).
Ketut Sumedana juga menghimbau agar JPU (jaksa penuntut umum) dapat melakukan penahan terhadap tersangka Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan agar JPU dapat melaksanakan proses persidangan dengan mudah, mengingat kasus tersebut sudah memasuki tahap dua.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Kondisi Putri Candrawathi Dalam Keadaan Sehat, Kini Siap Lanjutkan Penahanan
“Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahan,” ujar Ketut Sumedana.
Kewenangan penahanan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengungkapan perkara di meja hijau.
“Biasanya penahan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan,” jelas Ketut.
Baca Juga: Putri Candrawathi 'Berbisik' ke Kuat Maruf, jadi Pemicu Istri Ferdy Sambo Akhirnya Ditahan?
Hal tersebut dikarenakan, adanya kekhawatiran dari pihak Kejaksaan Agung, yaitu adanya peluang atau upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Di samping itu untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi – saksi dan melarikan diri,” tambahnya.
Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan jika jaksa penuntut umum biasanya menahan tersangka apabila penyidik melakukan penahanan.
“Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum (JPU) pasti menahan,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, Penahanan tersangka Putri Candrawathi juga berpeluang besar untuk di lanjut karena kondisi tersangka Putri Candrawathi telah dinyatakan sehat.
“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” jelas ketut.***