AYOJAKARTA.COM — Ada aturan terbaru terkait kriteria pendaftar yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Sebelum itu, diketahui bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang sampai tanggal 7 Januari 2024.
Artinya, masih ada tiga hari lagi bagi calon pelamar untuk segera melakukan pendaftaran PPPK.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB terbaru Nomor 364 Tahun 2024, ada ketentuan baru mengenai kriteria pelamar.
Bagaimana ketentuannya, teman-teman bisa cek informasinya di bawah ini.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut aturan terbaru kriteria pendaftar yang bisa ikut PPPK 2024 tahap:
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022
- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada PPPK tahap 1 memiliki kesempatan mengikuti PPPK tahap 2.
- Non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Non-ASN database BKN yang belum atau tidak daftar PPPK tahap 1.
Perlu diperhatikan, bagi pelamar ketentuan TMS, hanya dikhususkan bagi pelamar dengan formasi sebagai berikut.
- Pengelola umum operasional
- Operator pelayanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Demikianlah informasi aturan terbaru kriteria pendaftar yang bisa ikut PPPK 2024 tahap 2.***