AYOJAKARTA.COM - PPPK paruh waktu atau part time sangat bergantung pada durasi kerja, tugas, dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai.
Statusnya paruh waktu atau part time, maka pegawai ini merupakan salah satu skema dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
Selain itu, tidak ada beban kerja yang berat sehingga kehadirannya hanya dibutuhkan sesuai dengan instansi pemerintahan masing-masing tetapi tetap memiliki beberapa hal penting terkait PPPK paruh waktu yang perlu diketahui oleh semua orang.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan PPPK paruh waktu gaji lebih kecil, hal ini disesuaikan dengan tugas yang diembannya.
Di sisi lain, bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu, harap bersabar karena gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu cenderung lebih kecil dibandingkan tenaga honorer yang mendapatkan gaji mulai angka Rp 3 Jutaan.
Baca Juga: Acer Swift 14 AI Bikin Geleng Kepala, Kecerdasan Buatannya Tidak Butuhkan Internet
Gaji yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu disesuaikan dengan durasi kerja, jika PPPK penuh waktu memiliki jam kerja full selama 8 jam per hari dengan beban kerja yang cukup berat, apalagi seharian PPPK penuh waktu akan berada di kantor atau instansi pemerintahan mereka.
Maka dari itu, gaji yang diterima oleh PPPK penuh waktu pun sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Lantas, tidak wajib bekerja penuh waktu seperti PNS, sehingga gajinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Jika melihat aturan gaji tenaga honorer diperaturan tersebut maka kisaran yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta, sebagaimana yang dikutip dari jadipppk.id.
Namun, meskipun nominalnya kecil, pegawai PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas lebih tinggi karena tidak diwajibkan berada di kantor selama jam kerja penuh dan jam kerjanya pun hanya selama 4 jam per hari dengan beban kerja yang cukup ringan.
Sesuai dengan perjanjian kerja, maka angka Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta ini hanya menjadi gambaran awal untuk memperkirakan gaji yang mungkin diterima oleh PPPK paruh waktu dan kemungkinan nantinya akan bertambah jika Anda sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
1. Fleksibilitas waktu karena memungkinkan pegawai untuk mengelola pekerjaan lain di luar tugas utama.
2. Status ASN sehingga Anda mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari sistem ASN.
3. Peluang pengangkatan penuh waktu ketika setelah evaluasi, yang mana nantinya PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Share this article
PPPK paruh waktu atau part time sangat bergantung pada durasi kerja, tugas, dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai.