News

IPW Bongkar Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp 20 Miliar, Dipakai Beli Cerutu hingga Minuman Puluhan Juta

Oleh: Redaksi Kamis 29 Sep 2022, 07:30 WIB
IPW Bongkar Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp 20 Miliar, Dipakai Beli Cerutu hingga Minuman Puluhan Juta

AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo hingga kini masih terus berjalan.

Terbaru, berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sudah lengkap dan siap disidangkan oleh Kejagung.

Di sisi lain, ada yang cukup menarik perhatian dari kasus Ferdy Sambo ini.

Baca Juga: Hacker Bjorka Diduga Reinkarnasi Akun Opposite6890,Diminta Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Konsorsium 303

Salah satunya yaitu dugaan keterlibatan oknum polisi dalam mafia judi online konsorsium 303, salah satunya Ferdy Sambo.

Kali ini, uang jajan konsorsium 303 akhirnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

IPW beberkan data terbaru terkait dugaan keterlibatan polisi dalam mafia judi online konsorsium 303 ini.

Baca Juga: Kapolri Listyo Minta Usut Tuntas 'Konsorsium 303' Terkait Dugaan Judi Online Ferdy Sambo

Yang mengejutkan bahwa pengeluaran konsorsium 303 untuk pembiayaan oknum polri dalam satu bulan mencapai puluhan miliar.

Pada bulan Oktober 2021 lalu, pengeluaran konsorsium 303 mencapai Rp 21,8 miliar dan November 2021 mencapai Rp 24,6 miliar. 

Rincian dari uang jajan tersebut yaitu terdiri dari pembelian cerutu Rp21 juta, mantuan pejabat polisi ke Eropa Rp360 juta, bantuan ke Amerika Rp210 juta, tiket pesawat Rp 95 juta.

Baca Juga: Sederet Potret Cicilia Pinontoan, Pramugari Cantik yang Disebut-sebut Masuk Konsorsium 303 Perjudian Sambo

Dikutip AyoJakarta.com dari BeritaSubang.com berjudul "IPW Duga Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp20 Miliar per Bulan, Beli Cerutu Hingga Anak Mantu".

 

Selanjutnya, terdapat operasional bulanan satuan Rp100 juta, kasus rekening Medan Rp386 juta, pos polisi di Jakarta Utara Rp10 juta, cerutu  Rp50 juta dan minuman minuman Rp37,9 juta.

"Data kebenaran harus didalami oleh polri karena ada satuan kerja atau pribadi yang melakukan kegiatan disebutkan di sini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari tayangan Aiman Kompas TV, dikutip Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Terseret Isu Konsorsium 303, Intip Potret Cicilia Pinontoan Pakai Seragam Pramugari

"Kalau mereka serius, mereka pasti ada catatan tim mana yang ke luar negeri, ada di sini disebutkan, tinggal di cek dan ricek saja," kata Sugeng Teguh Santoso.

Mengenai judi online, Sugeng Teguh Santoso mengatakan berdasarkan data yang dibeber PPATK sudah jelas bahwa ada transaksi Rp155 triliun yang diduga dilakukan para mafia judi online.

"IPW melansir diduga satgassus melindungi judi online. Skema, perlahan-lahan terbuka. Ada korelasi kasus kematian brigadir J. Membukakan kotak pandora. Ada polisi sendiri yang membocorkan," terang Sugeng.

Baca Juga: Profil Tom Liwafa, Crazy Rich Asal Surabaya yang Diduga Terlibat Kasus Konsorsium Judi Online 303 Ferdy Sambo

"Mereka juga di dalam ingin pembenahan," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengenai isu jet pribadi akan menjadi bagian pemeriksaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Nanti selesai digelar sidang kode etik akan disamapaikan hasilnya," kata Dedi.

Baca Juga: Heboh Beredarnya Dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303, Kapolri Bakal Tindak Tegas

 

Hingga kini, Brigjen Hendra Kurniawan yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J belum juga disidang kode etik. 

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

Baca Juga: Konsorsium Pembaruan Agraria: Negara Amputasi Hak Konstitusi Agraria Warga Negara

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Anies Ingatkan Konsorsium Proyek JIS Taat Prosedur

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

 

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo, Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

Baca Juga: Pengacara Beberkan 4 Hak sebagai Tersangka, Jika Digunakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Lolos Hukum?

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

 

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.*** (Tommy MI Pardede/BeritaSubang.com)

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris