AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum Ferdy Sambo dan sang istri yakni Putri Candrawathi masih terus berjalan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau biasa disebut Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan putusan PTDH atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat.
Sedangkan sang istri yakni Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Namun bedanya, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sesuai jadwal.
Diketahui saat ini proses hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah masuk ke tahap P21.
Hal itu disampaikan oleh pihak kejaksaan dan juga disampaikan kembali oleh kuasa hukum keduanya yakni Aman Haris.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Pesan Haru dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Menyesal dan Minta Maaf?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News pada Rabu (28/9/2022), Aman Haris yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Aman Haris menyampaikan bahwa selama ini kedua kliennya tersebut sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa saja menggunakan hak mereka sebagai tersangka, namun itu tidak dilakukan.
“Kenapa kami menyebut mereka berdua bersungguh-sungguh mengikuti proses hukum?” tanya Aman Haris.
“Karena jika klien kami mau mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHP. Namun klien kami memilih kooperatif untuk membantu pengungkapan perkara ini,” tegas Aman.
Aman Haris juga membacakan hak tersangka yang bisa digunakan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Sita Perhatian Publik
Beberapa hak tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang disampaikan langsung oleh Aman Haris adalah sebagai berikut.
1. Memberikan keterangan secara bebas itu sesuai pasal 52 KUHP.
2. Tidak dibebani kewajiban pembuktian pasal 66 KUHP.
3. Dapat menolak mengikuti rekontruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
4. Dapat menolak mengikuti tes polygraf karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Selain itu, Aman Haris juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Arman Haris dalam konferensi pers tersebut.
“Rekan-rekan media yang sangat saya hormati kami dari tim kuasa hukum juga berharap kita semua sama-sama menghormati lembaga peradilan yang akan berjalan,” ujar Aman.
“Sehingga kita perlu sama-sama menjaga agar tidak membuat peradilan yang diluar peradilan,” pungkasnya.***

Share this article
Pengacara Aman Haris membeberkan empat hak tersangka yang tidak digunakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.