News

Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo, Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 28 Sep 2022, 21:32 WIB
Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo, Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Dalam berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW) yang kini sudah lengkap.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @divisihumaspolri pada Rabu (28/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana serta Obstruction of Justice di Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pada Rabu(28/9/2022).

“Polri juga mengapresiasi tim khusus dan Kejagung yang terus bekerja keras, serta berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara kasus di Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Pengacara Beberkan 4 Hak sebagai Tersangka, Jika Digunakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Lolos Hukum?

Ia mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan telah lengkap dan merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri serta Kejagung dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Pesan Haru dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Menyesal dan Minta Maaf?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan penggabungan perkara diatur di Pasal 141 KUHAP.

Menurut Fadil, penggabungan perkara ini agar lebih efektif dalam proses persidangan.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.

Untuk berkas kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, ada tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah