AYOJAKARTA.COM - Dari lika–liku drama dan alasan penundaan penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, publik dikejutkan dengan sebuah pengumuman terkait kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
Sebab, media sosial dihebohkan dengan adanya pengumuman resmi dari akun Twitter Febri Diansyah, yang merupakan mantan pegawai KPK dan seorang pegiat antikorupsi.
Pada Rabu, (28/9/2022), dalam unggahannya, Febri Diansyah menyatakan jika ia resmi bergabung dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Pengacara Putri Candrawathi, Akankah Ojektif?
“Saya akan damping perkara bu Putri secara objektif,” ujar Febri yang dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitternya @febridiansyah.
Diketahui, Febri dan tim telah menggelar konferensi pers pada hari Rabu, 28 September 2022, pukul 16.30 WIB di Rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers tersebut, mereka membahas perihal ‘pelimpahan perkara: proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak’, hal tersebut Febri unggah di akun Twitternya.
Febri menjelaskan jika dirinya memang benar diminta untuk bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ujar Febri dalam unggahan akun Twitternya.
Meskipun ia telah mempelajari perkaranya dan telah bertemu dengan Putri Candrawathi secara langsung, Febri menegaskan jika ia akan mendampingi tersangka Putri Candrawathi secara objektif.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan damping perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tegas Febri dalam akun Twitternya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama keempat tersangka lainnya.
Selain Putri Candrawathi, keempat tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E alias ‘Richard Eliezer’, Bripka RR alias ‘Ricky Rizal’ dan KM alias ‘Kuat Maruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan? Ini Kata Kepolisian!
Diketahui, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan ini dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yaitu, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Dalam akun Twitternya, Febri paham jika tindakannya ini membuat beberapa pihak tidak setuju, kecewa, marah atau sebaliknya.
“Saya paham, ada yang tidak setuju ada yang tidak, mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” tulis Febri.
Banyak netizen yang merasa kecewa atas keputusan yang dibuat oleh Febri yang bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Obyektif dan dibayar sepertinya ga bisa jalan barengan pak,” tulis salah satu netizen dalam unggahan Twitter Febri.***