AYOJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch atau biasa disingkat IPW, Sugeng Teguh Santoso akhirnya memenuhi panggilan DPR.
Diketahui sebelumnya pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebenarnya dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).
Namun ternyata ia batal hadir memenuhi panggilan pertamanya tersebut.
Hal itu disebabkan karena saat akan masuk, Sugeng Teguh Santoso dihalangi oleh petugas keamanan penjaga gerbang kompleks DPR.
Baca Juga: Viral Pengemis Ketahuan Pakai Mobil, Kepergok Malah Marah
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News pada Selasa (27/9/2022), diinformasikan bahwa Sugeng diketahui kembali hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan atau disingkat MKD DPR RI pada Selasa (27/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Kehadiran ketua IPW tersebut terkait dengan dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.
Diketahui sebelumnya ada salah seorang anggota dewan yang menyinggung soal penggunaan privat jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi keluarga almarhum Brigadir J di Jambi.
“Saya diminta klarifikasi atau keterangan sebagai saksi ya”, ujar Sugeng Teguh Santoso.
Diinformasikan sebelumnya sempat ada laporan dari masyarakat kepada anggota Dewan yang bernama Heru Widodo dari fraksi PKB.
Kemudian Sugeng diminta kesaksiannya soal pernyataan dari anggota dewan yakni Heru Widodo tersebut yang meminta kepolisian mendalami peran dua orang berinisial RBT dan YS.
RBT dan YS merupakan sosok yang diduga memberikan fasilitas penggunaan privat jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan pada 11 Juli 2022 saat berangkat ke Jambi.
Baca Juga: BBM Pertamina Naik, Masyarakat Mulai Pindah ke VIVO, Ini Alasannya!
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menginformasikan ada empat keterangan yang ia sampaikan kepada DPR.
Poin pertama Sugeng membenarkan apa yang disampaikan oleh Heru Widodo sesuai dengan yang dirilis IPW.
“Saya sudah sampaikan keterangan bahwa benar apa yang disampaikan Pak Heru Widodo mengutip seperti apa yang disampaikan dalam rilis IPW pada 20 September 2022 menyebut RBT dan YS,” tutur Sugeng.
Poin yang kedua disampaikan langsung oleh Sugeng seperti berikut.
“IPW menyampaikan itu bukan suatu tuduhan tetapi meminta bahwa polisi melakukan pendalaman untuk mengungkap melalui suatu proses penyelidikan apakah ada pelanggaran hukum terkait penggunaan privat jet tersebut," jelas pria kelahiran 1966 tersebut.
“Karena privat jet tersebut kan cukup mahal apakah ada anggaran polri untuk privat jet tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Heran, Ferdy Sambo Sudah Dipecat Tapi Banyak Jenderal Tetap Takut Kepadanya
“Bahwa IPW pun memberikan pendalaman lebih lanjut bahwa privat jet tersebut registernya jelas P7-JAB yang terdaftar di negara San Marino dioperatori oleh PT. ACAM," jelas Sugeng terkait poin ketiga.
“Yang terakhir kami sampaikan bahwa Pak Heru Widodo ini menurut saya tidak ada melakukan pelanggaran kode etik justru dia sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota dewan yang sesuai ketentuan undang-undang menyuarakan apa yang seharusnya disuarakan sebagai anggota dewan," ujarnya.
Dari pernyataannya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa ia mendukung penuh pernyataan dari Heru Widodo.
Menurutnya sebagai anggota dewan, Heru Widodo memiliki hak imunitas sehingga tidak ada pelanggaran kode etik dalam hal tersebut.***